Panduan Lengkap Contoh Surat Perjanjian Kerjasama PT: Tips & Template Gratis
Kerjasama antar perusahaan, khususnya Perseroan Terbatas (PT), itu sudah jadi hal yang lumrah di dunia bisnis modern. Bisa jadi kolaborasi proyek, ventura bersama, distribusi produk, atau layanan bersama. Nah, biar semuanya jelas, nggak ada salah paham di tengah jalan, dan saling menguntungkan, kuncinya ada di Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) atau yang sering juga disebut Memorandum of Understanding (MoU) kalau masih tahap awal, tapi PKS ini lebih detail dan mengikat. PKS ini adalah dokumen legal yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak PT.
Image just for illustration
Kenapa Perjanjian Kerjasama Penting bagi PT?¶
Membuat PKS sebelum memulai kerjasama itu penting banget. Ibarat pondasi rumah, PKS ini memastikan dasar kerjasama kuat. Tanpa PKS yang jelas, risiko terjadi sengketa itu tinggi. Kalau sudah sengketa, proses penyelesaiannya bisa panjang, makan waktu, dan tentunya makan biaya yang tidak sedikit. Bahkan, sengketa bisa merusak reputasi kedua PT yang terlibat.
PKS memberikan kepastian hukum. Semua kesepakatan, mulai dari lingkup kerja, tanggung jawab, pembagian keuntungan atau risiko, sampai cara penyelesaian masalah, tercatat rapi dan mengikat secara hukum. Ini melindungi kepentingan kedua belah pihak. Jadi, kalau ada salah satu pihak yang nggak menjalankan kewajibannya, pihak lain punya dasar hukum untuk menuntut atau mencari keadilan. PKS juga menunjukkan profesionalisme PT dalam berbisnis.
Komponen Penting dalam Surat Perjanjian Kerjasama PT¶
Membuat PKS itu nggak bisa asal-asalan. Ada komponen-komponen kunci yang wajib ada biar perjanjian itu sah dan efektif. Memahami setiap bagian ini penting, baik saat menyusun maupun mereview draf perjanjian. Setiap poin harus dirumuskan dengan jelas, spesifik, dan nggak menimbulkan multi-tafsir.
1. Judul Perjanjian¶
Ini bagian paling atas. Judul harus spesifik dan mencerminkan isi perjanjian. Misalnya, “Surat Perjanjian Kerjasama Proyek Pengembangan Aplikasi Mobile” atau “Perjanjian Distribusi Eksklusif Produk X”. Judul yang jelas memudahkan identifikasi dokumen.
2. Pembukaan¶
Biasanya berisi frasa standar seperti “Pada hari ini, [tanggal] [bulan] [tahun], bertempat di [lokasi penandatanganan]…”. Ini menandai tanggal efektif perjanjian ditandatangani. Tanggal ini penting untuk menghitung jangka waktu atau momen krusial lainnya yang diatur dalam perjanjian.
3. Para Pihak¶
Bagian ini menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam perjanjian. Harus mencakup:
* Nama lengkap PT
* Alamat lengkap kantor pusat PT
* Nomor Akta Pendirian PT dan perubahannya (jika ada)
* Nama perwakilan yang berhak menandatangani (Direktur Utama atau yang diberi kuasa)
* Jabatan perwakilan
Pastikan nama PT dan data lainnya sesuai dengan Akta Pendirian PT dan Surat Kuasa (jika yang tanda tangan bukan Direktur Utama). Kesalahan di bagian ini bisa membuat perjanjian tidak sah.
Image just for illustration
4. Latar Belakang/Konsiderans¶
Bagian ini menjelaskan mengapa perjanjian ini dibuat. Apa yang melatarbelakangi kedua PT ingin bekerjasama? Ini bisa berupa kesamaan visi, kebutuhan untuk menggabungkan sumber daya, peluang pasar yang ingin digarap bersama, atau hal lain yang menjadi dasar niat baik kedua pihak. Latar belakang membantu memahami konteks perjanjian.
Biasanya dimulai dengan kata “Menimbang bahwa…”, “Mengingat bahwa…”, atau “Dengan memperhatikan bahwa…”. Meskipun terkadang dianggap tidak seketat klausul utama, latar belakang ini bisa jadi rujukan jika ada ambiguitas dalam klausul-klausul berikutnya.
5. Ruang Lingkup Kerjasama¶
Ini adalah inti dari perjanjian. Bagian ini menjelaskan secara rinci dan spesifik apa saja yang akan dilakukan oleh masing-masing pihak dalam kerangka kerjasama ini. Apa produk/layanan yang dikerjasamakan? Wilayah kerjanya di mana? Siapa melakukan apa? Jangan sampai ada ruang yang abu-abu di bagian ini. Ketidakjelasan di ruang lingkup adalah sumber sengketa paling umum.
Contohnya, jika kerjasamanya distribusi, jelaskan produk apa, wilayah mana, target pasarnya siapa, dan bagaimana mekanismenya. Jika kerjasamanya pengembangan software, jelaskan software apa, fitur-fitur utamanya, target pengguna, dan tahap pengembangannya. Semakin detail semakin bagus.
6. Jangka Waktu Perjanjian¶
Kapan perjanjian ini mulai berlaku dan kapan akan berakhir? Apakah perjanjian ini punya jangka waktu tetap (misalnya 1 tahun, 5 tahun) atau berdasarkan selesainya proyek tertentu? Atur juga apakah perjanjian ini bisa diperpanjang secara otomatis atau perlu kesepakatan baru. Jangka waktu yang jelas menghindari kebingungan tentang sampai kapan hak dan kewajiban berlaku.
Misalnya, “Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan dan akan berakhir pada tanggal [tanggal] [bulan] [tahun]”. Atau, “Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu [jumlah] ([angka]) tahun sejak tanggal efektif”.
7. Hak dan Kewajiban Para Pihak¶
Ini adalah jantung perjanjian. Di bagian ini, dijabarkan secara eksplisit apa saja hak yang dimiliki setiap pihak dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak. Hak PT A adalah kewajiban PT B, begitu juga sebaliknya. Susun poin per poin agar mudah dipahami.
Contoh kewajiban: menyediakan sumber daya tertentu, melakukan pembayaran tepat waktu, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan laporan berkala. Contoh hak: menerima pembayaran sesuai jadwal, mendapatkan akses ke data tertentu, menggunakan merek dagang pihak lain (jika diatur). Detail di bagian ini sangat krusial untuk memastikan setiap pihak tahu apa yang harus dilakukan dan apa yang bisa didapatkan.
8. Pembayaran dan/atau Bagi Hasil¶
Bagaimana aspek finansial dalam kerjasama ini diatur? Apakah ada pembayaran fee, sistem bagi hasil (revenue sharing, profit sharing), investasi bersama, atau model lainnya? Jelaskan jumlah, mekanisme pembayaran, jadwal pembayaran, dan mata uang yang digunakan. Jika ada sistem bagi hasil, jelaskan persentase dan dasar perhitungannya (dari revenue kotor, revenue bersih, profit, dll.).
Ini adalah salah satu bagian yang paling sensitif dan sering menjadi sumber masalah jika tidak diatur dengan cermat. Pastikan cara perhitungan dan alur pembayaran jelas dan transparan. Jika melibatkan mata uang asing, atur kurs referensi yang digunakan.
Image just for illustration
9. Kerahasiaan Informasi (Confidentiality)¶
Dalam banyak kerjasama, kedua PT akan saling berbagi informasi yang sifatnya rahasia, seperti strategi bisnis, data pelanggan, formula produk, atau teknologi proprietary. Klausul kerahasiaan ini sangat penting untuk melindungi informasi tersebut agar tidak disalahgunakan atau bocor ke pihak ketiga.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan “Informasi Rahasia”, berapa lama kewajiban kerahasiaan ini berlaku (biasanya tetap berlaku meskipun perjanjian berakhir), dan sanksi jika melanggar. Sebutkan juga pengecualian apa saja yang bukan termasuk informasi rahasia (misalnya, informasi yang sudah menjadi domain publik).
10. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)¶
Jika kerjasama ini menghasilkan produk baru, teknologi baru, karya kreatif, atau inovasi lainnya, perjanjian harus mengatur kepemilikan HKI yang timbul dari kerjasama tersebut. Siapa pemiliknya? Apakah dimiliki bersama? Bagaimana lisensinya jika salah satu pihak ingin menggunakan HKI tersebut di luar lingkup kerjasama ini? Pengaturan HKI yang jelas mencegah sengketa di kemudian hari.
Misalnya, dalam pengembangan software bersama, siapa yang memiliki kode sumbernya? Dalam kerjasama riset, siapa yang memiliki paten atas penemuan baru? Klausul ini harus dirumuskan oleh ahli hukum yang memahami HKI.
11. Jaminan dan Pernyataan (Representations and Warranties)¶
Di bagian ini, masing-masing pihak biasanya menyatakan dan menjamin hal-hal tertentu tentang dirinya. Contohnya:
* Menyatakan bahwa PT tersebut berdiri sah menurut hukum Indonesia.
* Menyatakan bahwa perwakilan yang tanda tangan berhak dan berwenang untuk menandatangani perjanjian.
* Menyatakan bahwa PT tidak sedang dalam proses pailit atau likuidasi.
* Menjamin bahwa tidak ada pihak ketiga yang akan mengklaim hak atas objek kerjasama.
Jaminan dan pernyataan ini penting sebagai dasar kepercayaan. Jika ada jaminan yang ternyata palsu atau tidak benar, pihak yang merasa dirugikan punya dasar untuk mengajukan klaim.
12. Keadaan Kahar (Force Majeure)¶
Bagaimana jika terjadi peristiwa di luar kendali manusia yang menghalangi pelaksanaan perjanjian, seperti bencana alam, perang, atau kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas kerjasama? Klausul force majeure mengatur kondisi seperti ini.
Jelaskan apa saja yang termasuk force majeure, apa dampaknya terhadap pelaksanaan perjanjian (misalnya, kewajiban ditangguhkan sementara), dan apa yang harus dilakukan para pihak jika terjadi force majeure (misalnya, segera memberitahukan pihak lain). Tujuannya agar ada panduan jika situasi eksternal yang tak terduga terjadi.
13. Pengakhiran Perjanjian (Termination)¶
Perjanjian bisa berakhir sesuai jangka waktunya, tapi bisa juga berakhir di tengah jalan. Klausul pengakhiran mengatur dalam kondisi apa saja perjanjian bisa diakhiri sebelum waktunya.
* Pengakhiran karena wanprestasi: Salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian. Atur prosedur pemberitahuan dan jangka waktu untuk memperbaiki wanprestasi.
* Pengakhiran dengan kesepakatan bersama: Kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian.
* Pengakhiran karena force majeure yang berkepanjangan.
* Kondisi spesifik lainnya yang disepakati (misalnya, salah satu PT pailit, merger, dll.).
Jelaskan juga apa konsekuensi dari pengakhiran, misalnya pengembalian dokumen rahasia, penyelesaian pembayaran yang tertunda, atau kewajiban yang tetap berlaku meskipun perjanjian sudah berakhir (seperti kerahasiaan).
14. Penyelesaian Sengketa¶
Jika terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, bagaimana cara menyelesaikannya? Klausul ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa. Opsi umumnya meliputi:
* Musyawarah: Kedua pihak berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
* Mediasi/Konsiliasi: Melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator/konsiliator) untuk membantu mencari solusi.
* Arbitrase: Menyelesaikan sengketa melalui badan arbitrase (misalnya BANI - Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat.
* Litigasi (Pengadilan): Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri.
Pilih mekanisme yang paling sesuai dengan jenis kerjasama dan keinginan para pihak. Arbitrase sering dipilih karena dianggap lebih cepat dan kerahasiaannya lebih terjaga dibanding litigasi. Tentukan juga pengadilan negeri mana yang berwenang jika memilih jalur litigasi.
Image just for illustration
15. Hukum yang Berlaku¶
Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara mana? Karena ini kerjasama antar PT di Indonesia, biasanya dicantumkan “Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia”. Ini penting untuk kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam menafsirkan klausul dan menyelesaikan sengketa.
16. Pemberitahuan (Notices)¶
Bagaimana cara para pihak saling berkomunikasi secara resmi terkait perjanjian ini? Klausul ini mengatur alamat resmi untuk pengiriman surat pemberitahuan (misalnya, pemberitahuan wanprestasi, pemberitahuan pengakhiran) dan metode pengiriman yang dianggap sah (misalnya, kurir, email dengan tanda terima).
17. Adendum/Amandemen¶
Jika di kemudian hari ada perubahan atau tambahan pada perjanjian yang sudah disepakati, bagaimana prosedurnya? Atur bahwa setiap perubahan harus dibuat dalam bentuk adendum atau amandemen tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Ini mencegah perubahan sepihak atau klaim lisan yang tidak bisa dibuktikan.
18. Ketentuan Lain-lain (Miscellaneous)¶
Bagian ini bisa berisi klausul-klausul tambahan yang dianggap perlu. Contoh:
* Keseluruhan Perjanjian (Entire Agreement Clause): Menyatakan bahwa perjanjian ini adalah satu-satunya kesepakatan yang berlaku antara para pihak dan membatalkan kesepakatan lisan atau tulisan sebelumnya terkait objek yang sama.
* Keterpisahan Klausul (Severability): Jika ada satu klausul dalam perjanjian yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, klausul lainnya tetap berlaku dan tidak mempengaruhi keseluruhan perjanjian.
* Pengalihan Hak dan Kewajiban (Assignment): Apakah salah satu pihak boleh mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini kepada pihak ketiga? Biasanya pengalihan hanya boleh dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pihak lain.
19. Penutup¶
Biasanya berisi kalimat penutup standar seperti “Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal sebagaimana disebutkan di awal Perjanjian, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.”
20. Tanda Tangan Para Pihak¶
Ini bagian akhir yang paling penting. Perjanjian harus ditandatangani oleh perwakilan masing-masing PT yang sah dan berwenang. Pastikan tanda tangan di atas nama terang perwakilan dan nama PT. Gunakan meterai yang cukup sesuai peraturan yang berlaku agar perjanjian memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan.
Image just for illustration
Fakta Menarik Seputar Perjanjian Kerjasama PT di Indonesia¶
- Asas Kebebasan Berkontrak: Hukum Indonesia (KUH Perdata) menganut asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata). Artinya, PT bebas untuk membuat perjanjian dengan siapapun, mengenai apapun (asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum), dan menentukan sendiri isi perjanjiannya.
- Pacta Sunt Servanda: Pasal 1338 KUH Perdata juga menyatakan bahwa “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Ini prinsip pacta sunt servanda, yang menekankan bahwa perjanjian yang sah wajib ditaati oleh para pihak seperti undang-undang.
- Syarat Sah Perjanjian: Sebuah perjanjian dinyatakan sah jika memenuhi 4 syarat (Pasal 1320 KUH Perdata): 1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) Suatu hal tertentu; 4) Suatu sebab yang halal. Untuk PT, “kecakapan” berarti perwakilan yang tanda tangan harus berwenang (sesuai anggaran dasar atau surat kuasa), dan “hal tertentu” serta “sebab yang halal” terkait dengan ruang lingkup kerjasama yang tidak melanggar hukum atau norma.
Tips Menyusun dan Mereview Perjanjian Kerjasama PT¶
- Libatkan Tim Internal: Jangan hanya lawyer. Libatkan tim operasional, keuangan, teknis, dan pemasaran yang akan terlibat langsung dalam kerjasama. Mereka yang paling tahu detail kebutuhan dan risiko di lapangan.
- Rincian Itu Kunci: Jangan malas merinci. Makin detail ruang lingkup, hak/kewajiban, dan skema pembayaran, makin kecil peluang salah tafsir.
- Proyeksikan Masa Depan: Pikirkan skenario terburuk (misalnya, kerjasama gagal, salah satu pihak bangkrut, terjadi sengketa) dan skenario terbaik (kerjasama sukses besar). Atur dalam perjanjian bagaimana menghadapi situasi-situasi tersebut.
- Perhatikan Definisi: Buat bagian definisi di awal perjanjian untuk istilah-istilah kunci yang sering muncul. Ini membantu menjaga konsistensi pemahaman di seluruh dokumen.
- Konsultasi dengan Profesional Hukum: Ini paling penting. Draft awal mungkin bisa disusun sendiri, tapi selalu konsultasikan dan minta review dari lawyer yang berpengalaman dalam hukum kontrak bisnis. Mereka bisa melihat potensi risiko atau celah hukum yang mungkin tidak terlihat oleh orang awam. Jangan pelit investasi di jasa hukum untuk PKS yang signifikan nilainya.
Diagram sederhana struktur PKS:
mermaid
graph TD
A[Perjanjian Kerjasama antar PT] --> B{Pembukaan & Para Pihak}
A --> C{Latar Belakang}
A --> D{Ruang Lingkup & Jangka Waktu}
D --> E{Hak dan Kewajiban}
E --> F{Finansial: Pembayaran/Bagi Hasil}
A --> G{Klausul Proteksi}
G --> H[Kerahasiaan]
G --> I[HKI]
G --> J[Jaminan & Pernyataan]
A --> K{Mitigasi Risiko & Sengketa}
K --> L[Keadaan Kahar]
K --> M[Pengakhiran]
K --> N[Penyelesaian Sengketa]
K --> O[Hukum yang Berlaku]
A --> P{Administrasi & Lain-lain}
P --> Q[Pemberitahuan]
P --> R[Adendum]
P --> S[Ketentuan Lain-lain]
A --> T{Penutup & Tanda Tangan}
Diagram ini menggambarkan bagaimana setiap bagian krusial saling terkait dalam sebuah PKS.
Membuat PKS yang baik itu bukan cuma soal formalitas, tapi investasi jangka panjang untuk kelancaran dan keamanan kerjasama bisnis Anda. Jangan anggap remeh dokumen ini! Luangkan waktu dan sumber daya yang cukup untuk menyusunnya dengan benar.
Punya pengalaman bikin atau mereview surat perjanjian kerjasama antar PT? Atau mungkin ada pertanyaan spesifik seputar salah satu klausul? Share di kolom komentar di bawah, yuk! Diskusi kita bisa bantu pembaca lain lho.
Posting Komentar