Panduan Lengkap & Contoh Surat Penunjukan Supplier: Mudah Dipahami!

Daftar Isi

Pernah dengar istilah Surat Penunjukan Supplier (SPS)? Atau mungkin kamu sedang mencari formatnya karena butuh untuk bisnismu? Tenang, kamu datang ke tempat yang tepat! Surat ini penting banget lho dalam proses pengadaan barang atau jasa di sebuah perusahaan. Ini adalah semacam surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan atau organisasi untuk memberitahukan kepada supplier bahwa mereka telah terpilih atau ditunjuk secara resmi untuk menyediakan barang atau jasa tertentu.

Surat ini bukan sekadar basa-basi, melainkan dokumen formal yang punya kekuatan. Kenapa penting? Karena SPS menjadi langkah awal yang formal setelah proses seleksi supplier selesai. Ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk bekerja sama dengan supplier tersebut dan memberikan dasar legal (walaupun biasanya kontrak yang lebih rinci akan menyusul) untuk memulai hubungan bisnis. Tanpa SPS, proses penunjukan supplier bisa terasa kurang profesional dan berisiko menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

surat penunjukan supplier
Image just for illustration

Surat Penunjukan Supplier ini sering jadi jembatan antara selesainya proses evaluasi penawaran dari berbagai calon supplier dan dimulainya proses eksekusi, seperti penerbitan Purchase Order (PO) pertama atau negosiasi serta penandatanganan kontrak kerja sama yang lebih mendalam.

Secara umum, SPS ini berfungsi untuk:
1. Memberikan Pemberitahuan Resmi: Menginformasikan supplier secara formal bahwa mereka yang terpilih.
2. Menetapkan Dasar Kerjasama Awal: Menyebutkan secara garis besar barang/jasa apa yang akan disuplai.
3. Memberikan Validitas: Menunjukkan bahwa penunjukan ini sah dan datang dari pihak berwenang di perusahaan.
4. Membangun Kepercayaan: Menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjalin hubungan bisnis jangka panjang (jika memang demikian).

Dalam dunia bisnis, formalitas itu penting. Surat Penunjukan Supplier ini adalah salah satu bentuk formalitas yang menunjukkan bahwa perusahaanmu beroperasi secara profesional dan terstruktur. Jadi, jangan anggap remeh surat yang satu ini ya!

Kapan Surat Penunjukan Supplier Biasanya Digunakan?

Nah, surat ini dikeluarkan bukan di awal proses ya. Ada tahapan-tahapan yang biasanya dilalui sebelum akhirnya sampai pada penunjukan supplier. Prosesnya kurang lebih begini:

  1. Identifikasi Kebutuhan: Perusahaan tahu butuh barang atau jasa apa.
  2. Pencarian Calon Supplier: Mencari beberapa kandidat supplier yang potensial.
  3. Pengiriman Permintaan Penawaran (RFQ/RFP): Mengirimkan detail kebutuhan dan meminta calon supplier mengajukan penawaran (harga, spesifikasi, lead time, syarat pembayaran, dll.).
  4. Evaluasi Penawaran: Tim pengadaan atau divisi terkait mengevaluasi semua penawaran yang masuk, membandingkan, melakukan negosiasi jika perlu.
  5. Keputusan Pemilihan Supplier: Setelah evaluasi mendalam, diputuskan supplier mana yang paling memenuhi kriteria dan kebutuhan.
  6. Penerbitan Surat Penunjukan Supplier (SPS): Di sinilah peran SPS. Surat ini dikirimkan kepada supplier yang terpilih untuk mengumumkan hasil keputusan tersebut secara resmi.

Setelah SPS diterima oleh supplier dan mereka memberikan konfirmasi atau persetujuan (terkadang SPS meminta balasan persetujuan), barulah bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, seperti:

  • Penerbitan Purchase Order (PO) untuk setiap transaksi pembelian.
  • Negosiasi dan penandatanganan kontrak kerja sama jangka panjang yang lebih detail.
  • Proses persiapan pengiriman barang atau penyediaan jasa.

Jadi, SPS ini posisinya krusial lho, sebagai pengantar atau kick-off resmi dimulainya hubungan bisnis antara perusahaanmu dan supplier yang baru.

vendor selection process
Image just for illustration

Komponen Kunci dalam Surat Penunjukan Supplier

Sebuah surat resmi, termasuk SPS, punya bagian-bagian standar yang wajib ada. Ini dia komponen-komponen yang harus ada dalam Surat Penunjukan Supplier:

  1. Kop Surat Perusahaan: Bagian paling atas yang berisi nama, logo, alamat lengkap, nomor telepon, dan informasi kontak lain perusahaanmu. Ini menunjukkan bahwa surat ini resmi dikeluarkan oleh perusahaanmu.
  2. Nomor Surat: Kode unik untuk setiap surat keluar perusahaan. Penting untuk dokumentasi dan arsip. Formatnya biasanya disesuaikan dengan sistem pengarsipan internal perusahaan (misalnya, Nomor/Kode Divisi/Bulan/Tahun).
  3. Lampiran (Jika Ada): Bagian ini diisi jika ada dokumen lain yang disertakan bersama surat, misalnya salinan hasil evaluasi penawaran atau draf awal perjanjian. Jika tidak ada lampiran, bisa ditulis “Terlampir: - ” atau “Lampiran: Tidak Ada”.
  4. Perihal: Pokok atau inti dari surat. Untuk SPS, perihalnya jelas: “Surat Penunjukan Supplier” atau “Penunjukan Resmi sebagai Supplier [Nama Barang/Jasa]”.
  5. Tanggal Surat: Tanggal surat tersebut dibuat.
  6. Kepada Yth.: Informasi mengenai penerima surat. Biasanya ditujukan kepada pimpinan supplier atau departemen terkait (misalnya, Direktur Utama atau Manajer Penjualan). Tulis nama perusahaan supplier dan alamatnya dengan lengkap.
  7. Dari: Informasi singkat mengenai pengirim surat (nama perusahaanmu), tapi ini biasanya sudah tercakup di kop surat. Kadang bisa ditulis “Dengan Hormat, dari [Nama Perusahaan Anda]”.
  8. Isi Surat: Nah, ini bagian intinya. Isinya mencakup beberapa poin penting:
    • Pembuka: Sapaan formal (Dengan hormat,) dan pengantar singkat, bisa merujuk pada proses pengadaan atau penawaran yang telah diajukan supplier.
    • Pengumuman Penunjukan: Menyatakan secara jelas bahwa perusahaan supplier telah ditunjuk sebagai supplier resmi oleh perusahaanmu. Sebutkan nama perusahaan supplier dengan benar.
    • Detail Penunjukan: Jelaskan barang atau jasa apa yang supplier tersebut ditunjuk untuk suplai. Bisa spesifik (misalnya, “sebagai supplier resmi untuk Printer Seri XYZ”) atau lebih umum (misalnya, “sebagai supplier resmi untuk kebutuhan alat tulis kantor”).
    • Periode Penunjukan (Opsional tapi Baik): Sebutkan apakah penunjukan ini untuk proyek tertentu, periode waktu tertentu, atau jangka waktu tidak terbatas (sampai ada pemberitahuan lain).
    • Syarat dan Ketentuan Umum (Opsional tapi Baik): Secara singkat bisa merujuk pada penawaran supplier yang disetujui atau menyebutkan bahwa syarat dan ketentuan lebih detail akan diatur dalam PO atau kontrak terpisah. Hindari menyebutkan semua detail di sini agar surat tidak terlalu panjang dan fokus pada penunjukannya.
    • Harapan Kerjasama: Menyatakan harapan akan terjalinnya kerjasama yang baik dan saling menguntungkan.
    • Penutup: Kalimat penutup formal, misalnya “Demikian surat penunjukan ini kami sampaikan…”
  9. Hormat Kami: Sapaan penutup formal.
  10. Nama dan Jabatan: Nama lengkap dan jabatan dari pejabat perusahaanmu yang berwenang menandatangani surat ini (misalnya, Direktur Pengadaan, Manajer Pembelian, atau Direktur Utama).
  11. Tanda Tangan dan Stempel Perusahaan: Tanda tangan asli dari pejabat yang bersangkutan dan stempel resmi perusahaan. Ini memberikan validasi akhir pada surat tersebut.

Memastikan semua komponen ini ada dan terisi dengan benar akan membuat SPS-mu terlihat profesional, jelas, dan sah secara administratif.

Panduan Menyusun Surat Penunjukan Supplier Sendiri

Oke, sekarang saatnya praktik! Gimana sih cara menyusun SPS yang baik dan benar? Ikuti langkah-langkah ini:

  1. Siapkan Kop Surat: Pastikan kamu menggunakan template kop surat perusahaanmu. Ini langkah paling awal dan penting.
  2. Tentukan Nomor Surat, Tanggal, dan Lampiran: Atur nomor surat sesuai sistem kearsipan perusahaan, isi tanggal pembuatan surat, dan tentukan apakah ada lampiran.
  3. Buat Perihal yang Jelas: Gunakan frasa seperti “Surat Penunjukan Supplier” diikuti dengan nama barang/jasa jika perlu. Contoh: “Perihal: Surat Penunjukan Supplier Bahan Baku Produksi”.
  4. Tentukan Penerima: Lengkapi data nama perusahaan supplier dan alamatnya dengan benar. Kalau tahu nama pimpinan atau kontak spesifik di supplier, bisa ditujukan kepadanya juga, misalnya “Kepada Yth. Bapak/Ibu [Nama Pimpinan] / Direktur PT [Nama Supplier]”.
  5. Tulis Bagian Isi Surat:
    • Mulai dengan sapaan formal (“Dengan hormat,”).
    • Sampaikan bahwa surat ini terkait dengan proses pengadaan yang telah dilakukan (misalnya, “Merujuk pada proses seleksi dan evaluasi penawaran yang telah kami laksanakan terkait pengadaan [Nama Barang/Jasa]”).
    • Nyatakan keputusan penunjukan secara eksplisit: “Dengan ini kami memberitahukan bahwa [Nama Perusahaan Supplier] telah kami tunjuk secara resmi sebagai supplier [Nama Barang/Jasa] untuk [Nama Perusahaan Anda].”
    • Sebutkan ruang lingkup umum atau periode penunjukan jika relevan dan disepakati.
    • Opsional: Tambahkan kalimat seperti “Syarat dan ketentuan lebih rinci terkait pengadaan ini akan diatur dalam Purchase Order (PO) atau kontrak kerja sama terpisah.” Ini penting agar jelas bahwa SPS ini bukan pengganti kontrak detail.
    • Sampaikan harapan kerjasama yang baik.
    • Tutup dengan kalimat penutup yang sopan.
  6. Tentukan Penanda Tangan: Pastikan surat ini ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di perusahaanmu, biasanya yang bertanggung jawab atas proses pengadaan atau level manajemen yang lebih tinggi (Manajer, Direktur).
  7. Cantumkan Nama, Jabatan, Tanda Tangan, dan Stempel: Isi nama dan jabatan penanda tangan di bawah sapaan penutup (“Hormat kami,”). Beri ruang untuk tanda tangan dan pastikan stempel perusahaan dibubuhkan di atas tanda tangan.
  8. Cek Ulang: Baca kembali seluruh isi surat. Pastikan tidak ada typo, semua informasi (nama perusahaan, alamat, barang/jasa) benar, dan formatnya rapi.

Mengikuti panduan ini akan membantumu membuat SPS yang profesional dan efektif.

Manfaat Menggunakan Surat Penunjukan Supplier Secara Resmi

Mungkin ada yang berpikir, “Ah, kenapa repot-repot bikin surat segala? Langsung order aja kan bisa?”. Eits, jangan salah! Menggunakan SPS secara resmi itu punya banyak manfaat lho, antara lain:

  • Kredibilitas dan Profesionalisme: Mengirimkan SPS menunjukkan bahwa perusahaanmu menjalankan proses bisnis dengan serius dan profesional. Ini bisa meningkatkan citra perusahaan di mata supplier.
  • Kejelasan Status: Surat ini secara resmi memberitahukan supplier bahwa mereka terpilih. Tidak ada lagi keraguan atau ketidakjelasan mengenai status mereka.
  • Dasar Komunikasi Lebih Lanjut: SPS menjadi dasar untuk komunikasi dan langkah-langkah selanjutnya, seperti diskusi kontrak lebih detail, pengiriman PO pertama, atau kick-off proyek. Supplier jadi tahu siapa kontak person di perusahaanmu yang bisa dihubungi.
  • Referensi Dokumen: SPS bisa menjadi referensi dokumen internal perusahaan mengenai supplier yang sudah ditunjuk. Memudahkan pelacakan dan audit.
  • Potensi Penyelesaian Masalah Awal: Meskipun bukan kontrak detail, SPS bisa menjadi bukti awal adanya niat kerjasama yang formal jika di kemudian hari timbul kesalahpahaman sebelum kontrak detail atau PO dikeluarkan.
  • Memotivasi Supplier: Supplier yang menerima SPS akan merasa dihargai dan diakui. Ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk memberikan pelayanan terbaik.

Intinya, SPS ini adalah langkah penting dalam membangun fondasi hubungan yang kuat dan jelas dengan supplier, yang pada akhirnya akan mendukung kelancaran operasional bisnismu.

Contoh Surat Penunjukan Supplier Barang

Baiklah, mari kita lihat contoh konkretnya. Ini dia contoh sederhana Surat Penunjukan Supplier untuk pengadaan barang. Kamu bisa memodifikasi sesuai kebutuhan bisnismu ya!


[KOP SURAT PERUSAHAAN ANDA]
Nama Perusahaan Anda
Alamat Lengkap Perusahaan Anda
Nomor Telepon | Nomor Faks | Email
Website (Jika Ada)

Nomor: [Nomor Surat Sesuai Sistem Perusahaan]
Lampiran: -
Perihal: Surat Penunjukan Resmi Sebagai Supplier Bahan Baku

[Tanggal Surat Dibuat], 20[Tahun]

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan
PT [Nama Supplier]
[Alamat Lengkap Supplier]

Dengan hormat,

Sehubungan dengan proses seleksi dan evaluasi penawaran yang telah kami laksanakan untuk pengadaan kebutuhan bahan baku [Sebutkan Jenis Bahan Baku Secara Umum, contoh: kain tekstil], bersama surat ini kami memberitahukan keputusan resmi dari manajemen kami.

Setelah melalui pertimbangan yang cermat berdasarkan kualitas, harga, dan kapabilitas pasokan, dengan ini kami memutuskan untuk menunjuk PT [Nama Supplier] secara resmi sebagai Supplier Bahan Baku Kain Tekstil untuk kebutuhan produksi [Nama Perusahaan Anda].

Penunjukan ini efektif berlaku sejak tanggal surat ini diterbitkan dan berlaku untuk jangka waktu yang akan ditentukan lebih lanjut dalam kontrak kerja sama atau Purchase Order (PO) yang akan diterbitkan secara berkala. Ruang lingkup pasokan secara garis besar mencakup [Jelaskan secara singkat, contoh: berbagai jenis kain katun dan poliester sesuai spesifikasi teknis terlampir dalam penawaran Anda].

Syarat dan ketentuan detail terkait harga, spesifikasi teknis, jadwal pengiriman, pembayaran, dan hal-hal lain yang bersifat operasional akan diatur lebih lanjut dalam Purchase Order (PO) atau Perjanjian Kerja Sama terpisah yang akan kita diskusikan dan sepakati bersama.

Kami sangat antusias untuk segera memulai kerjasama yang produktif dan saling menguntungkan dengan PT [Nama Supplier]. Kami percaya bahwa PT [Nama Supplier] dapat menjadi mitra yang handal dalam mendukung kelancaran operasional produksi kami.

Untuk koordinasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi [Nama Kontak Person di Perusahaan Anda] pada nomor [Nomor Telepon Kontak Person].

Demikian surat penunjukan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Tanda Tangan & Stempel Perusahaan]

[Nama Lengkap Penanggung Jawab]
[Jabatan Penanggung Jawab]
[Nama Perusahaan Anda]


Catatan:
* Ganti bagian dalam kurung siku [ ] dengan informasi yang relevan.
* Sesuaikan isi surat dengan kebutuhan spesifik barang yang akan disuplai.
* Jika ada dokumen pendukung yang dirujuk, pastikan disebutkan dan dilampirkan (dan ubah bagian Lampiran).

official letter format
Image just for illustration

Contoh Surat Penunjukan Supplier Jasa

SPS juga bisa digunakan untuk menunjuk supplier jasa, lho. Formatnya mirip, hanya detail barang/jasa yang berbeda. Berikut contohnya:


[KOP SURAT PERUSAHAAN ANDA]
Nama Perusahaan Anda
Alamat Lengkap Perusahaan Anda
Nomor Telepon | Nomor Faks | Email
Website (Jika Ada)

Nomor: [Nomor Surat Sesuai Sistem Perusahaan]
Lampiran: -
Perihal: Penunjukan Resmi Sebagai Penyedia Jasa Perbaikan dan Perawatan Peralatan

[Tanggal Surat Dibuat], 20[Tahun]

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Direktur
CV [Nama Supplier Jasa]
[Alamat Lengkap Supplier Jasa]

Dengan hormat,

Bersama surat ini, kami ingin menyampaikan hasil evaluasi kami terkait proposal penawaran jasa perbaikan dan perawatan peralatan [Sebutkan Jenis Peralatan Umum, contoh: elektronik kantor] yang telah diajukan oleh CV [Nama Supplier Jasa].

Mengingat rekam jejak, pengalaman, dan penawaran harga yang kompetitif, dengan bangga kami memberitahukan bahwa CV [Nama Supplier Jasa] secara resmi kami tunjuk sebagai Penyedia Jasa Perbaikan dan Perawatan Peralatan Elektronik Kantor untuk kebutuhan [Nama Perusahaan Anda].

Penunjukan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal surat ini diterbitkan. Lingkup jasa yang ditunjuk meliputi, namun tidak terbatas pada, perbaikan rutin, perawatan berkala, dan perbaikan insidental untuk berbagai jenis peralatan elektronik kantor milik perusahaan kami.

Syarat dan ketentuan detail mengenai jenis layanan, tarif, jadwal kunjungan (jika relevan), prosedur permintaan layanan, serta mekanisme pembayaran akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) terpisah yang akan segera kita susun dan sepakati bersama dalam waktu dekat.

Kami berharap penunjukan ini menjadi awal dari kerjasama yang erat dan produktif antara [Nama Perusahaan Anda] dan CV [Nama Supplier Jasa]. Kami percaya bahwa profesionalisme dan keahlian tim CV [Nama Supplier Jasa] akan sangat membantu dalam menjaga performa peralatan kami.

Untuk diskusi dan langkah selanjutnya, silakan menghubungi [Nama Kontak Person di Perusahaan Anda] di nomor [Nomor Telepon Kontak Person].

Demikian surat penunjukan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan respon positif Bapak/Ibu, kami haturkan terima kasih.

Hormat kami,

[Tanda Tangan & Stempel Perusahaan]

[Nama Lengkap Penanggung Jawab]
[Jabatan Penanggung Jawab]
[Nama Perusahaan Anda]


Catatan:
* Ganti bagian dalam kurung siku [ ] dengan informasi yang relevan.
* Sesuaikan isi surat dengan kebutuhan spesifik jasa yang akan disediakan.
* Gunakan istilah yang tepat untuk dokumen detail yang akan menyusul (misalnya Perjanjian Kerja Sama/PKS, bukan PO jika jasanya kompleks).

Tips Tambahan Saat Menyusun Surat Penunjukan Supplier

Biar SPS-mu makin mantap, perhatikan tips-tips tambahan ini:

  • Jelas dan Spesifik: Walaupun bukan kontrak detail, sebutkan dengan jelas barang atau jasa apa yang ditunjuk. Ini menghindari salah paham awal.
  • Sebutkan Referensi: Jika penunjukan ini berdasarkan penawaran supplier, sebutkan nomor dan tanggal penawaran tersebut di dalam surat. Contoh: “Merujuk pada surat penawaran Anda Nomor [Nomor Penawaran] tanggal [Tanggal Penawaran]…”
  • Kaitkan dengan Dokumen Lanjutan: Sangat penting untuk menyebutkan bahwa detail syarat dan ketentuan akan diatur dalam PO, kontrak, atau PKS terpisah. Ini menegaskan bahwa SPS ini adalah langkah awal, bukan kesepakatan akhir yang lengkap.
  • Gunakan Bahasa Resmi namun Mudah Dipahami: Gayanya boleh kasual dalam artikel ini, tapi suratnya sendiri harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan resmi. Hindari singkatan atau bahasa gaul.
  • Pastikan Data Penerima Tepat: Cek kembali nama perusahaan supplier, alamat, dan nama kontak person (jika ditujukan ke personal) agar tidak salah kirim.
  • Arsipkan dengan Baik: Setelah ditandatangani, pastikan surat ini diarsipkan dengan rapi, baik dalam format fisik maupun digital. Supplier juga biasanya akan meminta salinannya.
  • Periksa Kewenangan Penanda Tangan: Pastikan orang yang menandatangani SPS memang memiliki wewenang di perusahaan untuk melakukan penunjukan supplier.

Mengikuti tips ini akan membantu memastikan SPS-mu berfungsi sebagaimana mestinya dan meminimalkan potensi masalah di kemudian hari.

Perbedaan Antara Surat Penunjukan Supplier dan Kontrak/PO

Ini sering jadi pertanyaan: apa bedanya SPS dengan Kontrak atau Purchase Order (PO)? Apakah SPS sudah cukup sebagai dasar hukum?

Jawabannya: SPS BUKAN pengganti Kontrak atau Purchase Order (PO) untuk transaksi yang kompleks.

  • Surat Penunjukan Supplier (SPS): Tujuan utamanya adalah pemberitahuan resmi bahwa supplier telah terpilih atau ditunjuk. Isinya lebih fokus pada pengumuman status dan ruang lingkup umum. SPS adalah dasar awal untuk memulai hubungan formal, tapi jarang memuat detail lengkap tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, harga pasti, jadwal pembayaran, penalti, garansi, atau klausul hukum lainnya.
  • Purchase Order (PO): Ini adalah dokumen yang lebih spesifik per transaksi pembelian. PO berisi detail pesanan untuk satu kali atau beberapa kali pengiriman/layanan: nama barang/jasa, kuantitas, harga satuan, total harga, alamat kirim/lokasi layanan, jadwal pengiriman/pelaksanaan, syarat pembayaran, dan nomor referensi. PO mengikat untuk transaksi yang spesifik itu.
  • Kontrak/Perjanjian Kerja Sama (PKS): Ini adalah dokumen hukum yang paling komprehensif. Kontrak/PKS mengatur seluruh aspek hubungan antara perusahaanmu dan supplier dalam jangka waktu tertentu atau untuk proyek besar. Isinya sangat detail, mencakup hak dan kewajiban, harga yang disepakati (bisa ada mekanisme penyesuaian), jadwal pasok/layanan, syarat pembayaran, jaminan (garansi), klausul kerahasiaan, penalti keterlambatan, penyelesaian sengketa, masa berlaku kontrak, dan kondisi pengakhiran kontrak.

Jadi, bayangkan begini: SPS itu seperti surat penerimaan kerja (Letter of Acceptance) yang kamu dapat dari perusahaan. Itu memberitahu kamu bahwa kamu diterima dan akan direkrut. Kontrak kerja adalah dokumen yang kamu tandatangani kemudian, yang berisi semua detail gaji, jabatan, tunjangan, cuti, peraturan perusahaan, dll. PO itu seperti slip gaji atau form reimbursement, dokumen transaksional spesifik selama kamu bekerja.

SPS adalah langkah formal awal, jembatan menuju dokumen-dokumen yang lebih mengikat secara hukum dan detail seperti PO atau Kontrak. Jangan hanya mengandalkan SPS untuk transaksi atau hubungan jangka panjang yang kompleks ya. Selalu pastikan ada PO atau Kontrak yang detail.

Kesimpulan Singkat

Surat Penunjukan Supplier (SPS) adalah dokumen penting dalam proses pengadaan barang dan jasa. Fungsinya sebagai pemberitahuan resmi kepada supplier yang terpilih, memberikan dasar formal untuk memulai kerjasama. Menyusun SPS memerlukan ketelitian dalam mencantumkan semua komponen standar surat resmi perusahaan. Meskipun bukan pengganti kontrak detail, SPS memiliki peran krusial dalam membangun profesionalisme dan kejelasan di tahap awal hubungan dengan supplier baru. Menggunakan SPS yang tepat akan membantu bisnismu berjalan lebih rapi dan terhindar dari potensi kesalahpahaman di kemudian hari.

Semoga panduan dan contoh ini membantumu memahami dan menyusun Surat Penunjukan Supplier untuk kebutuhan bisnismu!


Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai Surat Penunjukan Supplier, mulai dari pengertian, kapan digunakan, komponen, cara membuat, manfaat, hingga contohnya. Gimana? Ada yang masih kurang jelas atau ingin kamu tanyakan? Mungkin kamu punya pengalaman lain terkait SPS?

Jangan ragu untuk tinggalkan komentar di bawah dan bagikan pendapat atau pertanyaanmu ya!

Posting Komentar