Panduan Lengkap Contoh Surat Kuasa Direksi untuk Notaris: Persiapan & Tips!
Saat berbisnis, seringkali direksi perlu mendelegasikan wewenang tertentu kepada pihak lain. Tujuannya macam-macam, bisa karena direksi berhalangan hadir, ingin fokus pada tugas strategis lain, atau memang butuh keahlian spesifik dari orang yang diberi kuasa. Nah, salah satu cara paling kuat dan sah secara hukum untuk mendelegasikan wewenang ini adalah melalui surat kuasa direksi yang dibuat di hadapan atau oleh notaris. Dokumen ini bukan surat kuasa biasa, lho! Keberadaannya diakui kuat di mata hukum karena dibuat oleh pejabat publik yang berwenang, yaitu notaris.
Surat kuasa ini jadi semacam “izin resmi” tertulis dari direksi kepada seseorang atau pihak lain (bisa karyawan perusahaan, pengacara, atau siapa pun yang dipercaya) untuk bertindak atas nama direksi atau mewakili perusahaan dalam urusan tertentu. Karena menyangkut kepentingan perusahaan yang notabene adalah badan hukum, makanya proses pembuatannya seringkali melibatkan notaris. Ini bukan sekadar formalitas, tapi memberikan kepastian hukum yang sangat kuat.
Image just for illustration
Apa Itu Surat Kuasa Direksi Notaris?¶
Secara sederhana, surat kuasa direksi notaris adalah dokumen autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, di mana seorang direksi atau dewan direksi suatu perusahaan memberikan wewenang (kuasa) kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama direksi atau perusahaan. Kata kuncinya di sini adalah “autentik” dan “notaris”. Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat di mana akta itu dibuat (Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUH Perdata). Nah, notaris adalah salah satu pejabat umum tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Surat kuasa sendiri diatur dalam KUH Perdata, tepatnya Pasal 1792 yang mendefinisikannya sebagai perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Dalam konteks perusahaan, pemberi kuasanya adalah direksi (yang bertindak atas nama perusahaan), penerima kuasanya adalah orang yang diberi wewenang, dan urusannya adalah perbuatan hukum terkait operasional perusahaan.
Ketika surat kuasa ini dibuat di hadapan notaris, dokumen tersebut naik statusnya dari akta di bawah tangan menjadi akta autentik. Akta di bawah tangan adalah dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak saja tanpa melibatkan pejabat umum. Surat kuasa yang dibuat di bawah tangan pun sah, tapi kekuatannya di mata hukum tidak sekuat akta autentik. Makanya, untuk urusan yang nilainya besar, risikonya tinggi, atau memerlukan pembuktian kuat, surat kuasa notaris jadi pilihan utama.
Kenapa Harus Lewat Notaris? Keunggulan dan Kekuatan Hukum¶
Mungkin ada yang berpikir, “Kenapa repot-repot ke notaris cuma buat surat kuasa? Kan bisa bikin sendiri?”. Pertanyaan ini wajar, tapi jawabannya terletak pada kekuatan hukum dan kepastian yang diberikan oleh notaris. Melibatkan notaris dalam pembuatan surat kuasa direksi punya banyak keunggulan signifikan.
Pertama dan paling utama, surat kuasa yang dibuat di hadapan notaris (atau yang sering disebut akta notaris) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Ini artinya, isi akta tersebut dianggap benar adanya sampai terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Fakta menariknya, akta autentik merupakan alat bukti terkuat dalam persidangan perdata. Jika ada sengketa di kemudian hari terkait wewenang dalam surat kuasa itu, akta notaris akan jadi tameng pembuktian yang sangat kokoh.
Kedua, notaris adalah pejabat yang netral dan profesional. Mereka memastikan bahwa isi surat kuasa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencerminkan kehendak para pihak secara jelas dan tidak ambigu. Notaris akan memeriksa identitas para pihak, status direksi (apakah sah mewakili perusahaan berdasarkan RUPS atau anggaran dasar), serta memastikan ruang lingkup kuasa yang diberikan tidak bertentangan dengan hukum atau anggaran dasar perusahaan. Ini meminimalkan risiko kesalahan atau celah hukum di kemudian hari.
Ketiga, beberapa lembaga atau instansi, terutama perbankan, badan pertanahan, atau instansi pemerintah terkait perizinan, seringkali mensyaratkan surat kuasa dalam bentuk akta notaris untuk transaksi atau pengurusan hal-hal tertentu. Mereka butuh kepastian bahwa yang bertindak mewakili perusahaan memang benar-benar diberi wewenang secara sah melalui dokumen yang kuat. Jika Anda mengurus sesuatu yang krusial, kemungkinan besar Anda akan diminta surat kuasa notaris.
Keempat, akta notaris disimpan dalam protokol notaris. Artinya, ada catatan resminya di kantor notaris yang bersangkutan. Jika suatu saat salinan surat kuasa itu hilang atau rusak, Anda bisa meminta salinan atau gross (salinan pertama) kepada notaris pembuatnya. Ini memberikan keamanan ekstra terhadap dokumen penting tersebut.
Image just for illustration
Bagian-Bagian Penting dalam Surat Kuasa Direksi Notaris¶
Surat kuasa direksi yang dibuat di hadapan notaris memiliki struktur yang baku, layaknya akta notaris lainnya. Setiap bagian punya fungsi penting untuk memastikan dokumen tersebut sah dan efektif. Memahami bagian-bagian ini membantu Anda saat akan membuat atau menggunakan surat kuasa semacam ini.
Bagian awal biasanya mencantumkan judul akta, yaitu “SURAT KUASA” atau “AKTA KUASA”. Di bawahnya, ada nomor akta dan tanggal pembuatannya, yang akan dicatat dalam register notaris. Kemudian, akta akan diawali dengan frasa standar yang menyatakan bahwa akta ini dibuat di hadapan notaris yang disebutkan namanya.
Selanjutnya, bagian paling krusial adalah identifikasi para pihak:
- Pemberi Kuasa: Ini adalah direksi yang memberikan wewenang. Harus disebutkan nama lengkap, jabatan (Direktur Utama, Direktur, dll.), nama perusahaan yang diwakili, alamat lengkap perusahaan, dan dasar hukum wewenang direksi tersebut (misalnya, berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar perusahaan dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS yang menunjuknya sebagai direksi). Identitas diri direksi (sesuai KTP/paspor) juga harus dicantumkan dengan lengkap. Ini sangat penting, karena yang memberi kuasa adalah individu dalam kapasitasnya sebagai direksi, bukan pribadinya lepas dari jabatan tersebut.
- Penerima Kuasa: Ini adalah pihak yang diberi wewenang. Harus disebutkan nama lengkap, nomor identitas (KTP/paspor), dan alamat lengkap. Jika penerima kuasa adalah badan hukum (misalnya kantor pengacara), maka identitas badan hukum dan perwakilan yang bertindak atas nama badan hukum tersebut juga harus jelas.
Setelah identifikasi para pihak, inti dari surat kuasa adalah pernyataan pemberian kuasa dan uraian wewenang yang diberikan. Bagian ini harus ditulis dengan sangat jelas, rinci, dan spesifik. Hindari penggunaan kalimat yang terlalu umum atau multitafsir. Sebutkan dengan pasti perbuatan hukum apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Contoh: “untuk mewakili Pemberi Kuasa/Perusahaan dalam menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas aset Perusahaan yang berlokasi di [alamat aset], dengan pihak [nama pihak penyewa], dengan nilai sewa [nominal], untuk jangka waktu [durasi sewa]”. Semakin detail, semakin baik, karena ini membatasi ruang gerak penerima kuasa agar tidak menyalahgunakan wewenang.
Kadang, surat kuasa juga bisa mencantumkan jangka waktu berlakunya kuasa (misalnya, berlaku selama 6 bulan sejak tanggal akta) atau ketentuan lain seperti apakah kuasa ini bisa diwakilkan lagi (substitusi) atau tidak. Jika tidak disebutkan secara eksplisit, biasanya kuasa dianggap berlaku sampai dicabut atau urusannya selesai.
Bagian penutup mencakup pernyataan bahwa akta dibacakan oleh notaris, ditandatangani oleh para pihak (Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, bisa juga ada saksi), dan ditutup dengan pengesahan oleh notaris berupa tanda tangan, nama terang notaris, nomor dan tanggal akta, serta stempel notaris. Keberadaan tanda tangan dan stempel notaris inilah yang menjadikannya akta autentik.
Image just for illustration
Berikut adalah diagram sederhana untuk memvisualisasikan strukturnya:
mermaid
graph TD
A[SURAT KUASA / AKTA KUASA] --> B{Nomor & Tanggal Akta};
A --> C{Pernyataan Pembukaan Notaris};
C --> D{IDENTITAS PEMBERI KUASA (Direksi & Perusahaan)};
C --> E{IDENTITAS PENERIMA KUASA};
C --> F{PERNYATAAN PEMBERIAN KUASA};
F --> F1[Uraian Kewenangan Spesifik];
F --> F2[Jangka Waktu (Opsional)];
F --> F3[Ketentuan Lain (Opsional)];
F --> G{PENUTUP & PENGESAHAN NOTARIS};
G --> G1[Pembacaan Notaris];
G --> G2[Tanda Tangan Pihak & Saksi (jika ada)];
G --> G3[Tanda Tangan & Stempel Notaris];
D --> D1[Nama, Jabatan Direksi];
D --> D2[Nama Perusahaan];
D --> D3[Alamat Perusahaan];
D --> D4[Dasar Wewenang Direksi];
D --> D5[Data Identitas Direksi];
E --> E1[Nama Lengkap];
E --> E2[No. Identitas];
E --> E3[Alamat];
Kapan Biasanya Surat Kuasa Ini Digunakan? Studi Kasus¶
Ada banyak skenario dalam kegiatan bisnis yang membutuhkan surat kuasa direksi notaris. Penggunaannya biasanya terkait dengan perbuatan hukum yang signifikan atau yang mensyaratkan dokumen legal yang kuat.
Salah satu contoh paling umum adalah mewakili perusahaan di pengadilan. Jika perusahaan terlibat dalam sengketa hukum, direksi bisa memberikan kuasa notaris kepada seorang pengacara untuk bertindak atas nama perusahaan di muka pengadilan. Ini memastikan pengacara tersebut memiliki legitimasi kuat untuk melakukan segala upaya hukum yang diperlukan.
Kasus lain adalah penandatanganan kontrak atau perjanjian penting. Misalnya, perjanjian kredit dengan bank, perjanjian kerja sama strategis dengan pihak lain, atau perjanjian pengikatan jual beli aset bernilai tinggi. Pihak lawan transaksi, terutama bank atau perusahaan besar, biasanya akan meminta surat kuasa notaris jika yang menandatangani bukan direktur utama atau direksi yang namanya tercantum dalam akta yang dilampirkan.
Pengurusan izin-izin usaha atau legalitas perusahaan juga seringkali membutuhkan surat kuasa notaris. Terutama jika prosesnya memerlukan penandatanganan dokumen resmi di hadapan pejabat instansi terkait. Contohnya pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik (HM) atas nama perusahaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengurusan izin lingkungan, atau pendaftaran di instansi pemerintah lainnya.
Selain itu, surat kuasa direksi notaris bisa dipakai untuk melakukan tindakan di perbankan yang membutuhkan wewenang spesifik, misalnya pengajuan pinjaman atas nama perusahaan, restrukturisasi kredit, atau bahkan pembukaan/penutupan rekening giro perusahaan jika yang bertindak bukan direksi yang namanya terdaftar sebagai spesimen tanda tangan.
Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), meskipun biasanya direksi yang hadir, ada kalanya direksi mendelegasikan seseorang untuk hadir dan berbicara atas nama direksi terkait hal-hal teknis atau spesifik yang menjadi kewenangan direksi, meskipun kuasa suara tetap ada pada pemegang saham. Kuasa ini pun bisa dibuat melalui notaris jika dianggap perlu.
Intinya, setiap kali direksi perlu mendelegasikan wewenang untuk melakukan perbuatan hukum yang memerlukan kekuatan pembuktian yang kuat atau disyaratkan oleh pihak lain/instansi resmi, surat kuasa direksi notaris adalah instrumen yang tepat.
Image just for illustration
Proses Pembuatan di Kantor Notaris¶
Pembuatan surat kuasa direksi melalui notaris tidak terlalu rumit, namun membutuhkan persiapan dokumen dan kehadiran pihak-pihak terkait. Langkah pertama tentu saja adalah menghubungi notaris yang Anda pilih. Jelaskan maksud dan tujuan pembuatan surat kuasa, serta perbuatan hukum spesifik apa yang akan dikuasakan.
Kedua, siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Notaris akan meminta:
* Identitas diri Pemberi Kuasa (direksi): KTP/Paspor.
* Identitas diri Penerima Kuasa: KTP/Paspor.
* Dokumen perusahaan: Akta Pendirian dan perubahan terakhir Anggaran Dasar (beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM), serta SK Direksi (jika penunjukan direksi tidak ada dalam akta terakhir) untuk membuktikan bahwa yang bertindak sebagai Pemberi Kuasa memang sah sebagai direksi dan berwenang mewakili perusahaan.
* Detail wewenang yang akan diberikan: Ini adalah inti dari kuasa. Buatlah draf atau berikan penjelasan rinci kepada notaris tentang apa saja yang boleh dilakukan Penerima Kuasa, terkait dengan objek apa, dan dalam konteks apa.
Ketiga, notaris akan membuat draf akta berdasarkan informasi dan dokumen yang Anda berikan. Draf ini kemudian akan dibacakan dan dijelaskan kepada Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. Pastikan Anda memahami setiap kalimat dan klausa dalam draf tersebut. Jangan ragu bertanya jika ada yang kurang jelas atau tidak sesuai.
Keempat, jika draf sudah disetujui, Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (beserta saksi jika ada dan disyaratkan) akan hadir di hadapan notaris untuk menandatangani akta asli. Penandatanganan ini harus dilakukan di hadapan notaris agar akta tersebut sah. Notaris akan memastikan para pihak dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta memahami isi akta yang ditandatangani.
Kelima, notaris akan mencatat akta tersebut dalam register akta kuasa yang dimilikinya. Akta asli akan disimpan dalam protokol notaris, dan Anda akan diberikan salinan atau gross (untuk akta tertentu, seperti akta yang terkait dengan hak atas tanah atau bangunan) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan aslinya untuk digunakan sesuai keperluan.
Proses ini mungkin membutuhkan waktu beberapa hari, tergantung antrean di kantor notaris dan kelengkapan dokumen yang Anda siapkan. Biaya pembuatan akta notaris juga bervariasi tergantung notaris dan kerumitan akta yang dibuat, namun sudah ada batasan maksimum yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Image just for illustration
Contoh Surat Kuasa Direksi Notaris (Uraian)¶
Untuk memberikan gambaran, mari kita bedah struktur contoh surat kuasa direksi notaris. Ingat, ini bukan template yang siap diisi, melainkan penjelasan tentang apa saja yang seharusnya ada di dalamnya, karena akta notaris dibuat oleh notaris itu sendiri sesuai kasus spesifik.
Misalkan, PT Maju Jaya Sejahtera, diwakili oleh Bapak Budi Santoso selaku Direktur Utama, ingin memberikan kuasa kepada Ibu Siti Aminah (karyawan perusahaan) untuk mewakili perusahaan dalam proses pengurusan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Maka, struktur Akta Kuasa Notaris tersebut kurang lebih akan memuat hal-hal berikut:
-
Judul Akta: AKTA KUASA
- Di bawahnya: Nomor Akta: [Nomor Akta sesuai pencatatan Notaris], Tanggal: [Tanggal pembuatan akta]
-
Pembukaan: Pada hari ini, [Tanggal lengkap], Pukul [Waktu], menghadap kepada saya, [Nama Lengkap Notaris], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [Kota/Kabupaten tempat praktik Notaris], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebutkan di akhir akta ini.
-
Identitas Pemberi Kuasa:
- Tuan [Nama Lengkap Direksi], lahir di [Tempat Lahir], tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap Direksi], pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor [Nomor KTP].
- Bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan karenanya sah mewakili PT. MAJU JAYA SEJAHTERA, berkedudukan di [Alamat Lengkap Perusahaan], didirikan berdasarkan Akta Notaris [Nama Notaris Akta Pendirian], Nomor [Nomor Akta Pendirian], tanggal [Tanggal Akta Pendirian], beserta perubahan terakhir yang termuat dalam Akta Notaris [Nama Notaris Akta Perubahan Terakhir], Nomor [Nomor Akta Perubahan Terakhir], tanggal [Tanggal Akta Perubahan Terakhir], Anggaran Dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor [Nomor SK Menkumham], tanggal [Tanggal SK Menkumham], dan telah didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU) dengan Nomor AHU [Nomor AHU].
- (Di sini Notaris akan memastikan bahwa Bapak Budi Santoso memang Direktur Utama dan berwenang mewakili PT Maju Jaya Sejahtera sesuai anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/pemegang saham).
- Selanjutnya disebut sebagai: PEMBERI KUASA.
-
Identitas Penerima Kuasa:
- Nyonya [Nama Lengkap Penerima Kuasa], lahir di [Tempat Lahir], tanggal [Tanggal Lahir], Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap Penerima Kuasa], pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor [Nomor KTP].
- Bertindak dalam kapasitas pribadinya/selaku [jabatan jika karyawan].
- Selanjutnya disebut sebagai: PENERIMA KUASA.
-
Isi Kuasa (Pernyataan Pemberian Wewenang):
- PEMBERI KUASA dengan ini memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi/tanpa hak substitusi [pilih salah satu] kepada PENERIMA KUASA untuk dan atas nama PT. MAJU JAYA SEJAHTERA [atau atas nama Pemberi Kuasa selaku Direksi].
- KHUSUS untuk:
- Mewakili Pemberi Kuasa/PT. MAJU JAYA SEJAHTERA dalam seluruh proses pengurusan dan/atau perpanjangan Izin Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup [Nama Kota/Kabupaten].
- Menghadap pejabat-pejabat di Dinas Lingkungan Hidup [Nama Kota/Kabupaten] atau instansi terkait lainnya.
- Menyampaikan permohonan, mengisi formulir, melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan.
- Melakukan pembayaran biaya-biaya yang timbul terkait pengurusan izin tersebut.
- Menandatangani segala dokumen, surat, permohonan, dan/atau formulir yang diperlukan dalam proses pengurusan Izin Lingkungan tersebut.
- Menerima tanda terima, surat keputusan, dan dokumen lainnya terkait Izin Lingkungan tersebut.
- Pendek kata, melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan pengurusan Izin Lingkungan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kuasa ini diberikan dengan hak retensi/tanpa hak retensi [biasanya tanpa hak retensi dalam konteks ini].
- Kuasa ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya akta ini sampai dengan selesainya pengurusan Izin Lingkungan tersebut / selama jangka waktu [opsional, jika ada jangka waktu spesifik].
-
Penutup:
- Akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para pihak dan saksi-saksi.
- Para pihak dan saksi-saksi menyatakan memahami isi akta ini dan menandatanganinya di hadapan saya, Notaris.
- Akta ini dibuat di [Tempat pembuatan akta], pada tanggal dan waktu yang telah disebutkan di awal akta ini.
- Saksi-Saksi:
- [Nama Lengkap Saksi 1], [Identitas Saksi 1]
- [Nama Lengkap Saksi 2], [Identitas Saksi 2]
- Tanda Tangan:
- PEMBERI KUASA ([Tanda Tangan & Nama Jelas])
- PENERIMA KUASA ([Tanda Tangan & Nama Jelas])
- Saksi 1 ([Tanda Tangan & Nama Jelas])
- Saksi 2 ([Tanda Tangan & Nama Jelas])
- Notaris ([Tanda Tangan Notaris, Nama Jelas Notaris, Stempel Notaris, Nomor & Tanggal Akta])
Penting untuk diingat bahwa detail isi kuasa akan sangat bervariasi tergantung kebutuhan spesifik. Notaris akan membantu merumuskan kalimat yang tepat agar wewenang yang diberikan jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Contoh di atas adalah ilustrasi umum. Selalu konsultasikan kebutuhan spesifik Anda dengan notaris.
Tips Penting Saat Membuat atau Menerima Surat Kuasa Direksi Notaris¶
Membuat atau menerima surat kuasa direksi notaris adalah hal serius. Ada beberapa tips yang bisa Anda perhatikan agar prosesnya lancar dan hasilnya optimal:
- Tentukan Ruang Lingkup Kuasa dengan Sangat Spesifik: Jangan pernah menggunakan kalimat yang terlalu umum seperti “melakukan segala tindakan yang diperlukan”. Perinci tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Semakin spesifik, semakin kecil risiko penyalahgunaan wewenang.
- Pilih Penerima Kuasa yang Terpercaya: Mengingat wewenang yang diberikan cukup besar, pastikan penerima kuasa adalah orang atau pihak yang Anda percaya sepenuhnya, memiliki integritas, dan memahami tugas yang diberikan.
- Siapkan Dokumen Perusahaan dengan Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diminta notaris (akta pendirian, perubahan AD, SK Direksi, dll.) sudah siap dan valid saat Anda datang ke kantor notaris. Ini akan mempercepat proses.
- Pahami Biaya Notaris: Tanyakan estimasi biaya pembuatan akta kuasa di awal. Biaya ini biasanya mencakup honor notaris dan biaya pendaftaran.
- Bacalah Draf Akta dengan Teliti: Sebelum menandatangani, luangkan waktu untuk membaca draf yang disiapkan notaris. Pastikan semua detail (nama, jabatan, perusahaan, dan terutama isi kuasa) sudah benar dan sesuai dengan yang Anda inginkan. Jangan sungkan meminta penjelasan jika ada klausa yang tidak Anda pahami.
- Simpan Salinan dengan Aman: Setelah akta ditandatangani, simpan salinan akta yang Anda terima di tempat yang aman. Berikan salinan kepada penerima kuasa untuk digunakan.
- Ketahui Cara Mencabut Kuasa: Jika suatu saat Anda perlu mengakhiri kuasa yang diberikan (misalnya karena tugas sudah selesai, penerima kuasa mengundurkan diri, atau Anda kehilangan kepercayaan), Anda berhak mencabutnya. Pencabutan ini sebaiknya juga dilakukan melalui akta notaris atau setidaknya diberitahukan secara tertulis melalui notaris (somasi notaris) kepada penerima kuasa, dan idealnya didaftarkan juga di notaris yang sama yang membuat akta kuasanya, agar ada catatan resmi pencabutan tersebut.
Perbedaan Surat Kuasa Notaris dengan Surat Kuasa di Bawah Tangan¶
Penting untuk membedakan keduanya, karena kekuatan hukumnya berbeda.
- Surat Kuasa di Bawah Tangan: Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, tanpa melibatkan notaris atau pejabat umum lainnya. Kekuatan pembuktiannya hanya sebatas pengakuan para pihak. Jika salah satu pihak menyangkal tanda tangannya, surat kuasa tersebut perlu dibuktikan keasliannya di pengadilan melalui proses yang lebih rumit. Keabsahannya lebih mudah digugat.
- Surat Kuasa Notaris (Akta Notaris): Dibuat di hadapan atau oleh notaris. Merupakan akta autentik. Kekuatan pembuktiannya sempurna dan mengikat. Dianggap benar sampai ada bukti sebaliknya. Sulit digugat keabsahannya kecuali jika ada prosedur pembuatan yang cacat secara fatal. Notaris menjamin identitas para pihak dan tanggal pembuatan.
Oleh karena perbedaan kekuatan pembuktian inilah, banyak transaksi atau urusan penting yang mensyaratkan surat kuasa dalam bentuk akta notaris. Risiko hukumnya jauh lebih kecil jika menggunakan akta notaris untuk pendelegasian wewenang direksi dalam urusan krusial perusahaan.
Image just for illustration
Kesimpulan¶
Surat kuasa direksi notaris adalah instrumen hukum yang sangat penting dalam dunia bisnis modern. Dokumen ini memungkinkan direksi untuk mendelegasikan wewenang secara sah dan kuat di mata hukum, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan lancar meskipun direksi tidak bisa menangani semuanya sendiri. Kekuatan pembuktian akta notaris yang sempurna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dan diterima luas oleh berbagai instansi.
Meskipun terlihat formal, proses pembuatannya cukup straightforward dengan bantuan notaris profesional. Memahami bagian-bagian penting dalam akta, kapan penggunaannya tepat, dan tips-tips saat membuatnya akan sangat membantu Anda. Selalu prioritaskan penggunaan surat kuasa notaris untuk perbuatan hukum penting demi menghindari potensi sengketa atau penolakan oleh pihak ketiga di kemudian hari. Ini adalah investasi kecil demi keamanan dan kelancaran bisnis Anda.
Ayo Diskusi!¶
Pernahkah Anda menggunakan atau mengurus surat kuasa direksi notaris? Bagikan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah! Atau mungkin ada pertanyaan lain seputar topik ini? Mari kita diskusikan bersama!
Posting Komentar