Panduan Lengkap: Contoh Surat Perintah Kerja untuk Pembangunan Rumah (Plus Tips!)
Membangun rumah impian itu nggak cuma soal desain keren atau lokasi strategis, tapi juga soal prosesnya yang smooth. Salah satu dokumen paling penting yang jadi tulang punggung kelancaran proyek pembangunan rumahmu adalah Surat Perintah Kerja (SPK). SPK ini semacam “kitab suci” yang mengatur hubungan antara kamu (Pemilik Proyek) dan kontraktor atau pemborong yang akan mewujudkan rumah impianmu.
Image just for illustration
Apa Itu Surat Perintah Kerja (SPK) dalam Pembangunan Rumah?¶
Surat Perintah Kerja, atau SPK, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemilik proyek (dalam hal ini, kamu yang mau bangun rumah) kepada penyedia jasa (kontraktor atau pemborong) untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah. Intinya, SPK ini adalah perintah tertulis dari kamu ke kontraktor untuk mulai dan menyelesaikan pembangunan sesuai kesepakatan. Dokumen ini bukan cuma selembar kertas biasa, lho.
SPK berfungsi sebagai dasar legal yang mengikat kedua belah pihak. Di dalamnya termuat detail-detail krusial yang harus disepakati, mulai dari jenis pekerjaan, spesifikasi material, jadwal pelaksanaan, hingga nilai kontrak dan cara pembayarannya. Punya SPK yang jelas dan detail itu penting banget biar nggak ada salah paham di kemudian hari.
Kenapa SPK Penting Banget untuk Proyek Rumah Impianmu?¶
Bayangin bangun rumah tanpa SPK? Itu sama aja kayak mau pergi jauh tanpa peta atau GPS. Bisa nyasar, lho! Nah, SPK ini ibarat peta dan panduanmu selama proses pembangunan.
Pertama, SPK memberikan kejelasan tentang lingkup pekerjaan. Kamu dan kontraktor jadi sama-sama paham apa saja yang harus dikerjakan, mulai dari fondasi sampai finishing. Ini meminimalkan risiko pekerjaan yang terlewat atau di luar ekspektasi.
Kedua, SPK mengatur jadwal pelaksanaan dengan detail. Adanya target waktu untuk setiap tahapan membuat proyek lebih terorganisir dan kamu bisa memantau progresnya. Kalau ada keterlambatan, SPK bisa jadi acuan untuk membahas solusinya.
Ketiga, ini yang paling penting buat banyak orang: SPK mengunci nilai kontrak dan skema pembayaran. Kamu jadi tahu pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan dan kapan saja pembayarannya dilakukan. Ini membantu mengelola budget dan menghindari biaya tak terduga yang bisa membengkak.
Terakhir, SPK adalah dokumen legal yang melindungi kedua belah pihak. Jika terjadi sengketa atau perselisihan, SPK bisa menjadi bukti tertulis kesepakatan awal. Jadi, kalau ada masalah, penyelesaiannya bisa merujuk pada poin-poin yang tertera di SPK.
Komponen Wajib dalam Surat Perintah Kerja Pembangunan Rumah¶
Oke, sekarang kita bedah apa saja sih yang harus ada di dalam SPK pembangunan rumah biar isinya komplit dan kuat secara hukum maupun teknis. Setiap poin di bawah ini punya peranan penting lho dalam memastikan kelancaran proyekmu. Jangan sampai ada yang terlewat ya!
Header dan Identitas Pihak-Pihak¶
Di bagian paling atas SPK, biasanya ada header yang mencantumkan judul dokumen, misalnya “SURAT PERINTAH KERJA (SPK) PEMBANGUNAN RUMAH”. Setelah itu, wajib mencantumkan identitas lengkap kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian ini. Pihak Pertama adalah Pemilik Proyek (kamu), dan Pihak Kedua adalah Kontraktor atau Pemborong.
Detail identitas yang perlu dicantumkan meliputi nama lengkap, alamat sesuai KTP, nomor KTP/identitas lain, dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Jika salah satu pihak adalah badan usaha (seperti PT atau CV kontraktor), cantumkan nama badan usaha, alamat kantor, dan nama perwakilan yang berhak menandatangani SPK, beserta jabatannya. Kejelasan identitas ini penting untuk legalitas dokumen.
Nomor dan Tanggal SPK¶
Setiap SPK sebaiknya memiliki nomor unik dan tanggal dikeluarkannya SPK tersebut. Penomoran SPK ini membantu dalam administrasi dan pengarsipan dokumen. Tanggal SPK menunjukkan kapan perjanjian ini mulai berlaku.
Nomor SPK biasanya mengikuti format tertentu yang disepakati atau dibuat sendiri, misalnya nomor urut, kode proyek, bulan, dan tahun. Keberadaan nomor dan tanggal ini membuat dokumen ini lebih rapi dan mudah dilacak di kemudian hari jika diperlukan.
Latar Belakang dan Tujuan SPK¶
Bagian ini berisi penjelasan singkat mengenai proyek yang akan dilaksanakan. Disebutkan bahwa Pihak Pertama (Pemilik) berencana membangun sebuah rumah di lokasi tertentu. Kemudian dijelaskan bahwa Pihak Kedua (Kontraktor) adalah penyedia jasa yang bersedia dan sanggup melaksanakan pekerjaan tersebut.
Tujuan SPK ini adalah untuk menugaskan Pihak Kedua agar melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam SPK. Penjelasan singkat ini memberikan konteks yang jelas mengenai maksud dibuatnya dokumen ini dan ruang lingkup kerjasamanya.
Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)¶
Nah, ini salah satu bagian paling krusial dan seringkali paling panjang dalam SPK. Lingkup pekerjaan harus dijelaskan sejelas-jelasnya, serinci mungkin. Apa saja yang akan dikerjakan? Mulai dari awal sampai akhir, termasuk pekerjaan struktur, arsitektur, hingga instalasi mekanikal dan elektrikal (ME) serta plumbing.
Rincian pekerjaan bisa dibagi per tahapan (misalnya, Tahap Persiapan Lahan, Tahap Fondasi, Tahap Struktur, Tahap Dinding, Tahap Atap, Tahap Finishing, dll). Semakin detail rinciannya, semakin kecil potensi perbedaan interpretasi di lapangan. Idealnya, lingkup pekerjaan ini merujuk pada gambar kerja (bestek) dan spesifikasi teknis yang sudah disepakati sebelumnya.
Contoh rincian lingkup pekerjaan bisa mencakup: Pekerjaan persiapan (pembersihan lahan, bowplank), Pekerjaan struktur (galian, pondasi, sloof, kolom, balok, pelat lantai), Pekerjaan dinding (pasang bata/bata ringan, plester, aci), Pekerjaan atap (rangka atap, penutup atap), Pekerjaan lantai (pasang keramik/granit/kayu), Pekerjaan kusen dan pintu jendela, Pekerjaan instalasi listrik (titik lampu, stop kontak), Pekerjaan instalasi air bersih dan kotor, Pekerjaan pengecatan (interior & eksterior), Pekerjaan finishing lainnya (plafond, sanitair), hingga Pekerjaan luar (pagar, carport, taman minimalis jika termasuk).
Jadwal Pelaksanaan Proyek¶
Jadwal pelaksanaan harus dicantumkan dengan jelas, meliputi tanggal mulai pekerjaan dan target tanggal selesai. Lebih baik lagi jika jadwal ini dirinci per tahapan pekerjaan (milestone). Misalnya, target selesai struktur kapan, target selesai atap kapan, target selesai finishing kapan.
Adanya jadwal ini memungkinkan Pemilik untuk memantau progres dan Kontraktor memiliki target yang harus dicapai. Jika terjadi keterlambatan, SPK bisa memuat klausul tentang sanksi atau penalti keterlambatan, meskipun ini harus dibicarakan dan disepakati bersama secara wajar. Jadwal yang realistis sangat penting agar tidak menimbulkan masalah di tengah jalan.
Nilai Kontrak dan Skema Pembayaran¶
Bagian ini memuat total biaya pembangunan yang disepakati (Nilai Kontrak). Pastikan angka yang tertulis sudah final dan mencakup semua biaya yang terkait dengan lingkup pekerjaan yang disepakati, termasuk upah kerja, material (jika sistem borongan material), dan keuntungan kontraktor. Sebutkan nilai kontrak dalam angka dan huruf untuk menghindari keraguan.
Skema pembayaran juga harus dijelaskan serinci mungkin. Umumnya menggunakan sistem termin, yaitu pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan yang sudah tercapai. Contoh skema pembayaran: DP (Down Payment) sekian persen saat SPK ditandatangani, Termin 1 sekian persen saat progres 30%, Termin 2 sekian persen saat progres 60%, Termin 3 sekian persen saat progres 90%, dan Pelunasan sekian persen saat pekerjaan 100% selesai dan diserahterimakan. Cantumkan juga metode pembayarannya (transfer bank, tunai, dll).
Material dan Spesifikasi¶
SPK sebaiknya juga mencantumkan spesifikasi material yang akan digunakan. Meskipun detail material yang sangat rinci biasanya ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis terpisah, SPK bisa mencantumkan ringkasan atau menyebutkan bahwa spesifikasi material mengacu pada dokumen RAB dan spesifikasi teknis terlampir yang menjadi bagian tak terpisahkan dari SPK ini.
Jika ada material kunci yang spesifik (misalnya merek semen tertentu, jenis keramik tertentu, atau spesifikasi besi beton), bisa disebutkan langsung di SPK atau lampirannya. Kejelasan mengenai material ini penting untuk memastikan kualitas bangunan sesuai ekspektasi Pemilik. Jika menggunakan sistem borongan jasa, di mana material disediakan Pemilik, SPK perlu mencantumkan tanggung jawab Kontraktor terhadap material yang disediakan.
Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak¶
SPK harus secara eksplisit menyebutkan hak dan kewajiban baik Pemilik maupun Kontraktor. Contoh hak Pemilik adalah mendapatkan laporan progres, melakukan pengawasan (namun tidak mengintervensi teknis kecuali ada ketidaksesuaian), dan menerima hasil pekerjaan yang sesuai SPK. Kewajiban Pemilik adalah melakukan pembayaran sesuai jadwal.
Contoh hak Kontraktor adalah mendapatkan pembayaran sesuai jadwal dan mendapatkan akses yang diperlukan ke lokasi proyek. Kewajiban Kontraktor adalah melaksanakan pekerjaan sesuai lingkup, jadwal, dan spesifikasi, menjaga kebersihan dan keamanan area kerja, serta bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan. Poin ini menegaskan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Klausul Penting Lainnya¶
Ada beberapa klausul tambahan yang sebaiknya ada di SPK untuk mengantisipasi hal-hal tak terduga:
* Adendum/Perubahan Pekerjaan: Bagaimana prosedur jika ada perubahan lingkup kerja di tengah jalan? Biasanya dibuat addendum (lampiran tambahan) SPK yang disepakati kedua pihak.
* Force Majeure (Keadaan Kahar): Bagaimana jika terjadi bencana alam atau peristiwa lain di luar kendali manusia yang menghambat proyek? Klausul ini mengatur dampaknya terhadap jadwal dan biaya.
* Penyelesaian Sengketa: Bagaimana jika terjadi perselisihan atau sengketa yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah? Klausul ini bisa menetapkan forum penyelesaian sengketa, misalnya melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
* Jaminan Pelaksanaan/Pemeliharaan: Untuk proyek besar, kadang ada jaminan pelaksanaan. Setelah selesai, seringkali ada masa pemeliharaan (misalnya 3 atau 6 bulan) di mana kontraktor bertanggung jawab memperbaiki kerusakan minor yang timbul bukan karena kesalahan Pemilik.
* Sanksi/Penalti: Konsekuensi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, misalnya penalti keterlambatan bagi Kontraktor atau denda keterlambatan pembayaran bagi Pemilik.
Penutup dan Tanda Tangan¶
Bagian akhir SPK berisi pernyataan bahwa SPK ini dibuat rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, serta memiliki kekuatan hukum yang sama. SPK kemudian ditutup dengan mencantumkan tempat dan tanggal penandatanganan, nama lengkap, dan tanda tangan asli Pemilik dan Kontraktor (atau perwakilannya). Meterai cukup (sesuai ketentuan yang berlaku) juga perlu dibubuhkan pada SPK agar memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Tips Menyusun SPK Pembangunan Rumah yang Jelas dan Kuat¶
Menyusun SPK itu gampang-gampang susah. Perlu ketelitian tinggi. Ini beberapa tips biar SPK-mu powerful dan nggak bolong-bolong:
- Libatkan Kontraktor Sejak Awal: Diskusikan draf SPK dengan calon kontraktor sebelum final. Pastikan mereka paham dan setuju dengan semua poinnya. Ini membangun komitmen bersama.
- Gunakan Bahasa yang Jelas dan Lugas: Hindari bahasa yang ambigu atau multitafsir. Gunakan istilah-istilah yang mudah dipahami oleh kedua belah pihak. Kalau ada istilah teknis, pastikan definisinya jelas.
- Rujuk Dokumen Pendukung: Sebutkan dengan jelas dokumen-dokumen lain yang menjadi bagian tak terpisahkan dari SPK, seperti gambar kerja (bestek), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis. Lampirkan dokumen-dokumen tersebut.
- Detail Lingkup Pekerjaan Sekecil Mungkin: Jangan hanya mencantumkan “Pembangunan Rumah”. Pecah jadi item-item pekerjaan yang lebih kecil seperti yang dijelaskan sebelumnya.
- Skema Pembayaran Harus Rinci: Jelaskan persentase dan kondisi pencairan setiap termin dengan sangat spesifik (misalnya, “Termin 1 (30%) dibayarkan setelah pekerjaan struktur 100% selesai dan disetujui oleh Pemilik”).
- Jangan Lupakan Klausul Antipasi Masalah: Keadaan kahar, perubahan pekerjaan, dan penyelesaian sengketa itu penting banget diantisipasi di awal. Lebih baik siap payung sebelum hujan.
- Minta Bantuan Profesional Jika Perlu: Untuk proyek skala besar atau jika kamu merasa kurang yakin, pertimbangkan untuk meminta bantuan notaris, pengacara, atau konsultan konstruksi dalam meninjau atau menyusun SPK. Biaya yang dikeluarkan di awal bisa menyelamatkanmu dari masalah yang jauh lebih besar di kemudian hari.
Bagaimana Jika Ada Perubahan Lingkup Kerja? (Addendum SPK)¶
Dalam proyek pembangunan rumah, seringkali muncul ide-ide baru atau penyesuaian di tengah jalan. Misalnya, kamu tiba-tiba ingin menambah satu kamar mandi, mengubah jenis lantai, atau menambahkan carport. Perubahan-perubahan ini tentu saja akan memengaruhi lingkup pekerjaan, biaya, dan mungkin jadwal.
Nah, untuk mengakomodir perubahan ini secara legal dan transparan, dibuatlah Addendum atau Amandemen SPK. Addendum ini adalah dokumen tambahan yang secara resmi mengubah atau menambahkan poin-poin dalam SPK asli. Addendum harus disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, sama seperti SPK asli.
Isi addendum biasanya mencakup: nomor dan tanggal addendum, merujuk pada SPK asli, menjelaskan perubahan atau tambahan lingkup pekerjaan, merinci biaya tambahan (jika ada) dan skema pembayarannya, serta dampaknya terhadap jadwal pelaksanaan (jika ada). Dengan adanya addendum, semua perubahan terdokumentasi dengan baik dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Jangan pernah menyetujui perubahan besar hanya berdasarkan kesepakatan lisan!
Contoh Surat Perintah Kerja Pembangunan Rumah¶
Berikut adalah contoh SPK Pembangunan Rumah yang bisa kamu jadikan acuan. Ingat, ini hanya contoh. Detail di dalamnya harus kamu sesuaikan dengan kondisi proyek dan kesepakatanmu dengan kontraktor.
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) PEMBANGUNAN RUMAH
Nomor: SPK-RUMAH/XYZ/XI/2023
Tanggal: 27 November 2023
Yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (Pemilik Proyek)
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pemilik]
Nomor KTP : [Nomor KTP Pemilik]
Alamat : [Alamat Lengkap Pemilik]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pemilik]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
dengan
PIHAK KEDUA (Kontraktor Pelaksana)
Nama Badan Usaha : [Nama PT/CV Kontraktor]
Alamat Kantor : [Alamat Kantor Kontraktor]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon Kantor Kontraktor]
Diwakili oleh : [Nama Perwakilan Kontraktor]
Jabatan : [Jabatan Perwakilan Kontraktor, cth: Direktur Utama]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
MENERANGKAN BAHWA:
- PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan [Luas Tanah] m² yang terletak di [Alamat Lengkap Lokasi Proyek], dengan bukti kepemilikan berupa [Sebutkan jenis bukti kepemilikan, cth: Sertifikat Hak Milik No. …].
- PIHAK PERTAMA bermaksud melaksanakan pembangunan 1 (satu) unit rumah tinggal di atas tanah tersebut sesuai dengan desain, gambar kerja (bestek), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
- PIHAK KEDUA adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan menyatakan sanggup serta bersedia melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah tinggal dimaksud sesuai permintaan PIHAK PERTAMA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini PIHAK PERTAMA memberikan perintah kerja kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima perintah kerja tersebut, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK SPK
Objek dari Surat Perintah Kerja ini adalah pelaksanaan pekerjaan pembangunan 1 (satu) unit rumah tinggal di lokasi [Alamat Lengkap Lokasi Proyek], dengan luas bangunan sekitar [Luas Bangunan] m².
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA meliputi, namun tidak terbatas pada, pekerjaan sebagai berikut:
- Pekerjaan Persiapan: Pembersihan lahan, pembuatan bowplank, pengukuran ulang, pengadaan sarana kerja sementara.
- Pekerjaan Struktur: Galian tanah, pekerjaan pondasi (misal: batu kali/cakar ayam), pemasangan sloof, kolom, balok, dan pelat lantai beton bertulang sesuai gambar struktur.
- Pekerjaan Dinding: Pemasangan dinding (misal: bata merah/bata ringan), plesteran, dan acian dinding luar dan dalam.
- Pekerjaan Atap: Pembuatan rangka atap (misal: baja ringan/kayu), pemasangan penutup atap (misal: genteng beton/metal), pekerjaan nok dan talang.
- Pekerjaan Lantai: Pemasangan keramik/granit/material lantai lainnya sesuai spesifikasi di seluruh area bangunan (termasuk teras, kamar mandi, dll.).
- Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela: Pengadaan dan pemasangan kusen, daun pintu, dan daun jendela (material: kayu/aluminium/UPVC) termasuk hardware (engsel, kunci, grendel).
- Pekerjaan Plafon: Pemasangan rangka plafon (misal: hollow) dan penutup plafon (misal: gypsum/GRC) termasuk list plafon.
- Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing (MEP):
- Instalasi Listrik: Penarikan kabel, pemasangan conduit, outlet lampu (titik lampu), stop kontak, saklar, dan instalasi box MCB. Pengadaan dan pemasangan unit lampu dan saklar/stop kontak jika termasuk.
- Instalasi Air Bersih & Kotor: Pemasangan jaringan pipa air bersih dari sumber ke titik-titik penggunaan (keran, shower, closet) dan jaringan pipa air kotor dari titik penggunaan ke septic tank dan saluran pembuangan. Pengadaan dan pemasangan sanitair (closet, wastafel, shower) jika termasuk.
- Pekerjaan Finishing:
- Pengecatan dinding interior dan eksterior.
- Pengecatan plafon.
- Finishing kusen, pintu, dan jendela.
- Pemasangan waterproofing di area basah (kamar mandi, dak beton).
- Pekerjaan Luar (jika termasuk): Pembangunan pagar [Jenis Pagar] sepanjang [Panjang Pagar] meter, pembuatan carport, pekerjaan taman minimalis.
- Pembersihan Akhir: Pembersihan seluruh area proyek setelah pekerjaan selesai dan siap diserahterimakan.
Detail teknis, material yang digunakan, merek, dan spesifikasi lainnya mengacu sepenuhnya pada Gambar Kerja (Bestek), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Spesifikasi Teknis yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPK ini.
PASAL 3
JADWAL PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan akan dimulai efektif sejak tanggal penandatanganan SPK ini dan memiliki target penyelesaian dalam jangka waktu [Jumlah Angka] ([Jumlah Terbilang]) hari kalender / bulan.
Target Penyelesaian : [Tanggal Target Selesai]
Jadwal rinci per tahapan pekerjaan mengacu pada Kurva S / Jadwal Proyek yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPK ini.
PASAL 4
NILAI KONTRAK
Nilai total kontrak untuk pelaksanaan seluruh lingkup pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp [Nilai Kontrak dalam Angka] ([Nilai Kontrak dalam Huruf] Rupiah).
Nilai kontrak ini bersifat tetap (fixed price) kecuali terjadi perubahan lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Addendum SPK.
PASAL 5
SKEMA PEMBAYARAN
Pembayaran nilai kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap (termin) dengan skema sebagai berikut:
- Termin 1 (Pembayaran Uang Muka/DP): Sebesar [Persentase DP]% dari Nilai Kontrak, yaitu Rp [Nilai DP dalam Angka], dibayarkan paling lambat [Jumlah Hari] hari setelah SPK ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Termin 2: Sebesar [Persentase Termin 2]% dari Nilai Kontrak, yaitu Rp [Nilai Termin 2 dalam Angka], dibayarkan setelah progres pekerjaan mencapai [Persentase Progres Termin 2]% (misal: pekerjaan struktur selesai 100%) dan telah diverifikasi oleh PIHAK PERTAMA.
- Termin 3: Sebesar [Persentase Termin 3]% dari Nilai Kontrak, yaitu Rp [Nilai Termin 3 dalam Angka], dibayarkan setelah progres pekerjaan mencapai [Persentase Progres Termin 3]% (misal: pekerjaan dinding dan atap selesai 100%) dan telah diverifikasi oleh PIHAK PERTAMA.
- Termin 4: Sebesar [Persentase Termin 4]% dari Nilai Kontrak, yaitu Rp [Nilai Termin 4 dalam Angka], dibayarkan setelah progres pekerjaan mencapai [Persentase Progres Termin 4]% (misal: pekerjaan finishing interior selesai 100%) dan telah diverifikasi oleh PIHAK PERTAMA.
- Pelunasan (Final Payment): Sebesar [Persentase Pelunasan]% dari Nilai Kontrak, yaitu Rp [Nilai Pelunasan dalam Angka], dibayarkan setelah seluruh pekerjaan selesai 100%, Proyek diserahterimakan secara resmi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dan masa pemeliharaan (jika ada) telah terlampaui/jaminan pemeliharaan diberikan.
Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening PIHAK KEDUA dengan nomor rekening [Nomor Rekening Kontraktor], atas nama [Nama Pemilik Rekening].
PASAL 6
MATERIAL DAN SPESIFIKASI
PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menyediakan semua material yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan daftar dan spesifikasi material yang tercantum dalam RAB dan Spesifikasi Teknis terlampir. Penggunaan material harus sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, dan PIHAK PERTAMA berhak memverifikasi kualitas material sebelum digunakan.
(Atau, jika borongan jasa di mana material disediakan Pemilik):
Material untuk pelaksanaan pekerjaan akan disediakan oleh PIHAK PERTAMA di lokasi proyek sesuai dengan daftar kebutuhan material yang diajukan oleh PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penggunaan material secara efisien, menjaga keamanan material di lokasi proyek, dan melaporkan penggunaan material secara berkala kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan secara berkala (tanpa mengganggu jalannya pekerjaan).
b. Mendapatkan laporan progres pekerjaan dari PIHAK KEDUA sesuai kebutuhan atau kesepakatan.
c. Menerima hasil pekerjaan yang selesai sesuai dengan SPK, gambar kerja, dan spesifikasi teknis.
d. Menyetujui atau menolak permintaan perubahan lingkup pekerjaan oleh PIHAK KEDUA (jika tidak sesuai SPK).
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
a. Melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan skema dan jadwal pembayaran dalam Pasal 5.
b. Menyediakan akses yang diperlukan bagi PIHAK KEDUA ke lokasi proyek.
c. Menyediakan sumber air dan listrik di lokasi proyek (jika disepakati).
d. Menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan gambar kerja.
PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan skema dan jadwal pembayaran dalam Pasal 5.
b. Mendapatkan akses yang diperlukan ke lokasi proyek.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan sesuai dengan SPK, gambar kerja, RAB, dan spesifikasi teknis.
b. Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan dalam Pasal 3.
c. Menyediakan tenaga kerja yang kompeten, alat kerja, dan material (jika sistem borongan material) yang diperlukan.
d. Menjaga kebersihan dan keamanan area kerja selama masa pelaksanaan proyek.
e. Bertanggung jawab penuh terhadap kualitas hasil pekerjaan dan segala risiko yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan di lokasi proyek.
f. Memberikan laporan progres pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA secara berkala (misal: mingguan).
PASAL 8
SANKSI DAN PENALTI
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh PIHAK KEDUA yang bukan disebabkan oleh force majeure atau kesalahan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan penalti sebesar [Jumlah]% per hari dari nilai sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, maksimal sebesar [Persentase Maksimal]% dari Nilai Kontrak total.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA yang bukan disebabkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar [Jumlah]% per hari dari nilai pembayaran yang tertunda.
Ketentuan sanksi ini berlaku setelah diberi surat peringatan tertulis sebanyak [Jumlah] kali.
PASAL 9
FORCE MAJEURE (KEADAAN KAHAR)
Jika terjadi peristiwa force majeure (seperti bencana alam, perang, huru-hara, keputusan pemerintah yang menghentikan proyek) yang secara langsung menghambat pelaksanaan pekerjaan, maka PARA PIHAK akan meninjau kembali jadwal pelaksanaan. Peristiwa force majeure harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang. Dampak force majeure terhadap biaya dan jadwal akan dibahas dan disepakati bersama dalam bentuk Addendum.
PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila timbul perselisihan atau sengketa antara PARA PIHAK terkait pelaksanaan SPK ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu [Jumlah Hari] hari kerja. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui [Sebutkan forum penyelesaian sengketa, cth: Mediasi di…, Arbitrase di…, atau Pengadilan Negeri [Nama Kota]].
PASAL 11
ADDENDUM
Setiap perubahan, penambahan, atau pengurangan terhadap SPK ini hanya sah apabila dituangkan dalam suatu Addendum atau Amandemen yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PASAL 12
PENUTUP
Surat Perintah Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta dibuat dan ditandatangani di [Kota] pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di awal SPK ini.
PARA PIHAK menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi SPK ini serta akan melaksanakan kewajiban masing-masing dengan sebaik-baiknya.
PIHAK PERTAMA
(Pemilik Proyek)
[Meterai Secukupnya]
[Tanda Tangan Asli]
[Nama Lengkap Pemilik]
PIHAK KEDUA
(Kontraktor Pelaksana)
[Meterai Secukupnya]
[Tanda Tangan Asli]
[Nama Lengkap Perwakilan Kontraktor]
[Jabatan Perwakilan Kontraktor]
Lampiran-lampiran (merupakan bagian tidak terpisahkan dari SPK ini):
1. Gambar Kerja (Bestek)
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. Spesifikasi Teknis
4. Jadwal Pelaksanaan / Kurva S
5. Copy KTP/Identitas PARA PIHAK
6. Copy IMB (jika sudah ada)
7. Copy Legalitas Badan Usaha PIHAK KEDUA (jika badan usaha)
Penting: Contoh di atas bersifat umum. Detailnya harus disesuaikan dengan kesepakatan spesifik antara kamu dan kontraktor. Bagian yang ada di dalam tanda kurung siku [ ]
wajib kamu isi dengan informasi yang relevan. Konsultasikan dengan profesional jika ada poin yang dirasa kurang jelas atau kompleks.
Hal-Hal yang Sering Terlupakan Saat Menyusun SPK¶
Kadang, saking fokusnya ke biaya dan jadwal, ada detail-detail kecil yang malah terlewat di SPK, padahal bisa jadi masalah di kemudian hari. Apa saja itu?
- Gambar Kerja dan RAB yang Tidak Detail: SPK merujuk ke dokumen ini, jadi pastikan gambar dan RAB-nya memang sudah sangat rinci. Jangan sampai ada ruang interpretasi yang luas yang bisa dimanfaatkan.
- Prosedur Komunikasi dan Pelaporan: Bagaimana kontraktor akan melaporkan progres? Setiap berapa lama? Ke siapa? Prosedur ini penting agar Pemilik selalu update.
- Penanggung Jawab Lapangan: Siapa perwakilan kontraktor yang akan standby di lapangan? Siapa yang bisa dihubungi untuk urusan teknis sehari-hari?
- Asuransi Proyek: Apakah kontraktor memiliki asuransi untuk melindungi pekerja atau pihak ketiga di lokasi proyek? Ini penting untuk meminimalkan risiko finansial jika terjadi kecelakaan.
- Kebersihan dan Keamanan Kerja: SPK bisa mencantumkan kewajiban kontraktor untuk menjaga kebersihan dan keamanan di area proyek selama pelaksanaan.
- Prosedur Serah Terima Pekerjaan: Bagaimana proses penyerahan dari kontraktor ke pemilik? Apakah ada masa uji coba atau pemeliharaan?
Memikirkan detail-detail ini di awal akan membuat SPK kamu semakin komprehensif dan mengurangi potensi drama di lapangan.
Fakta Menarik Seputar Kontrak Pembangunan Rumah¶
- Kontrak konstruksi (termasuk SPK rumah) adalah salah satu jenis kontrak yang paling rentan terhadap sengketa karena melibatkan banyak variabel (cuaca, material, tenaga kerja, dll.).
- Di banyak negara, ada standar kontrak konstruksi yang direkomendasikan oleh asosiasi profesional (seperti FIDIC untuk proyek internasional atau standar lokal) untuk membantu mengurangi risiko. SPK pembangunan rumah adalah versi sederhananya.
- Perubahan desain di tengah jalan (yang dituangkan dalam addendum) adalah penyebab umum cost overrun (biaya membengkak) dan keterlambatan proyek. Makanya, usahakan desain final sebelum mulai!
- SPK yang sangat detail bahkan bisa mencantumkan merek atau tipe spesifik untuk material-material penting seperti semen, besi, keramik, atau sanitair untuk memastikan kualitas.
Kesimpulan Singkat¶
Membuat Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pembangunan rumah itu bukan sekadar formalitas, tapi investasi waktu dan tenaga yang sangat berharga. SPK yang jelas, detail, dan komprehensif akan menjadi pondasi kuat yang melindungi hak dan kewajibanmu serta kontraktor. Dokumen ini membantu memastikan proyek berjalan sesuai rencana, budget, dan kualitas yang diharapkan. Jangan ragu meluangkan waktu ekstra untuk menyusun SPK yang terbaik.
Yuk, diskusikan pengalaman atau pertanyaanmu seputar SPK pembangunan rumah di kolom komentar! Mungkin ada tips lain yang ingin kamu bagikan atau pengalaman menarik saat membuat SPK? Mari berbagi!
Posting Komentar