Mau Cuti Diluar Tanggungan Negara? Ini Contoh Surat & Panduan Lengkapnya!
Cuti di Luar Tanggungan Negara, atau yang sering disingkat CLTN, adalah hak yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu di luar ketentuan cuti tahunan atau cuti lainnya yang diatur dalam undang-undang. Pengajuan CLTN bukanlah hal sepele, lho. Ini melibatkan proses yang cukup panjang dan persetujuan dari pejabat berwenang hingga ke tingkat pusat, bahkan Presiden untuk durasi tertentu.
Image just for illustration
CLTN biasanya diambil karena alasan-alasan pribadi yang mendesak dan tidak bisa ditunda, seperti mengikuti suami/istri tugas ke luar negeri, mendampingi anak yang sakit parah, menjalankan bisnis pribadi dalam skala besar, atau melanjutkan pendidikan non-kedinasan yang tidak ada kaitannya dengan pengembangan karier sebagai PNS. Intinya, ini adalah jeda sementara dari status kepegawaian aktif.
Apa Itu Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)?¶
CLTN adalah jenis cuti yang diberikan kepada PNS atau ASN yang membutuhkan waktu istirahat atau izin meninggalkan tugas kedinasan karena alasan pribadi yang sah dan penting. Status PNS/ASN saat menjalani CLTN tetap melekat, namun hak-hak kepegawaian tertentu, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, tidak dibayarkan oleh negara. Makanya disebut “di luar tanggungan negara”.
Tujuan utama CLTN adalah memberikan fleksibilitas bagi PNS/ASN dalam menghadapi situasi personal yang membutuhkan perhatian penuh tanpa harus kehilangan status kepegawaian secara total. Namun, perlu diingat bahwa CLTN ini bukan hak otomatis. Pemberiannya sangat bergantung pada pertimbangan dan persetujuan dari pejabat yang berwenang, dengan mempertimbangkan kepentingan dinas.
Alasan Umum Pengajuan CLTN¶
Ada beberapa alasan umum yang sering diajukan oleh PNS/ASN saat mengajukan CLTN. Alasan ini biasanya bersifat krusial dan membutuhkan kehadiran fisik si PNS/ASN di lokasi atau situasi tertentu untuk jangka waktu yang lama.
- Mengikuti suami/istri tugas: Ini adalah alasan paling umum, terutama jika pasangan PNS/ASN bertugas di luar negeri atau di daerah yang sangat terpencil dan PNS/ASN ingin mendampingi.
- Mendampingi anak/suami/istri yang sakit: Jika anggota keluarga inti (suami/istri/anak) membutuhkan pendampingan intensif karena sakit keras atau cacat.
- Menjalankan usaha/bisnis pribadi: Untuk mengurus bisnis yang membutuhkan perhatian penuh dan tidak bisa dilakukan di luar jam kerja biasa. Ini biasanya untuk bisnis yang skala besar atau membutuhkan transisi.
- Melanjutkan pendidikan non-kedinasan: Jika PNS/ASN ingin menempuh pendidikan di lembaga non-pemerintah atau mengambil studi yang tidak disetujui sebagai tugas belajar kedinasan.
Penting dicatat bahwa alasan-alasan ini harus didukung dengan bukti yang kuat dan meyakinkan pejabat berwenang bahwa CLTN memang benar-benar diperlukan.
Siapa yang Berhak Mengajukan CLTN?¶
Tidak semua PNS/ASN bisa begitu saja mengajukan CLTN. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
- Status Kepegawaian: Hanya PNS/ASN yang sudah berstatus pegawai tetap (bukan calon PNS) yang bisa mengajukan CLTN.
- Masa Kerja: Umumnya, ada syarat masa kerja minimal, misalnya sudah mengabdi sebagai PNS selama jangka waktu tertentu (biasanya minimal 5 tahun, meskipun ini bisa bervariasi tergantung peraturan instansi).
- Kinerja Baik: PNS/ASN yang mengajukan CLTN biasanya diharapkan memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan tidak sedang menghadapi sanksi disiplin.
Selain itu, pengajuan CLTN juga tidak boleh mengganggu kelancaran tugas dan fungsi organisasi tempat PNS/ASN bekerja. Jika kehadiran PNS/ASN tersebut sangat krusial atau menduduki posisi kunci yang sulit digantikan dalam waktu singkat, pengajuan CLTN bisa jadi akan sulit disetujui.
Dasar Hukum Cuti di Luar Tanggungan Negara¶
Pengaturan mengenai CLTN bagi PNS/ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Undang-undang ini menjadi payung hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban ASN, termasuk ketentuan mengenai cuti.
- Peraturan Pemerintah (PP) terkait Manajemen PNS: PP yang lebih rinci mengatur tentang manajemen PNS, termasuk jenis-jenis cuti dan persyaratannya. Contohnya adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Peraturan Kepala BKN (Perka BKN): Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan teknis yang lebih detail mengenai pelaksanaan cuti, termasuk CLTN. Peraturan BKN ini biasanya memberikan panduan operasional bagi instansi pemerintah.
Memahami dasar hukum ini penting agar pengajuan CLTN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setiap instansi pemerintah mungkin juga memiliki peraturan internal yang spesifik terkait mekanisme pengajuan CLTN, jadi sebaiknya cek juga peraturan di instansi masing-masing.
Persyaratan Pengajuan CLTN¶
Mengajukan CLTN butuh persiapan dokumen yang lengkap. Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi alasan pengajuan dan memastikan bahwa PNS/ASN yang bersangkutan memenuhi kriteria.
Image just for illustration
Berikut adalah daftar umum persyaratan yang biasanya diminta:
Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara¶
Ini adalah dokumen utama. Surat ini ditujukan kepada pimpinan instansi (Kepala Dinas, Kepala Badan, Rektor, atau pejabat setingkat Eselon I) melalui jalur hierarki, yaitu melalui atasan langsung.
Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung¶
Atasan langsung akan memberikan rekomendasi apakah pengajuan CLTN ini disetujui atau tidak dari sisi keberlangsungan tugas di unit kerja. Rekomendasi ini penting karena atasan langsung yang paling tahu kondisi beban kerja dan pentingnya peran si PNS/ASN.
Surat Rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja/Eselon II¶
Setelah atasan langsung, surat permohonan akan diteruskan ke pimpinan unit kerja yang lebih tinggi (biasanya setingkat Eselon II) untuk mendapatkan rekomendasi lanjutan. Mereka akan mempertimbangkan dampak CLTN terhadap kinerja unit kerja secara keseluruhan.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Suami/Istri (jika alasan mengikuti pasangan)¶
Jika alasan pengajuan adalah mengikuti suami/istri, diperlukan surat pernyataan dari suami/istri yang menyatakan tidak keberatan jika PNS/ASN mengambil CLTN. Ini untuk memastikan keputusan CLTN diambil bersama dan diketahui oleh keluarga.
Bukti Pendukung Alasan CLTN¶
Ini adalah bagian krusial. Bukti ini harus relevan dan kuat untuk mendukung alasan pengajuan.
- Mengikuti suami/istri tugas: Surat tugas suami/istri, fotokopi akta nikah, fotokopi KK.
- Mendampingi keluarga sakit: Surat keterangan medis dari dokter yang menyatakan kondisi penyakit, bukti hubungan keluarga (akta lahir, KK).
- Menjalankan usaha/bisnis: Surat keterangan kepemilikan usaha, proposal bisnis, atau dokumen lain yang relevan.
- Melanjutkan pendidikan: Surat keterangan diterima di institusi pendidikan, jadwal studi.
Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalankan Tugas Belajar atau Ikatan Dinas¶
Jika PNS/ASN sedang dalam status tugas belajar atau terikat dinas, biasanya CLTN tidak bisa diajukan. Surat keterangan ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih status.
Dokumen Kepegawaian Lainnya¶
Fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Penilaian Prestasi Kerja (PPK) terakhir, dan dokumen kepegawaian lainnya yang diminta oleh instansi.
Semua dokumen ini harus disiapkan dengan teliti dan dipastikan keabsahannya. Proses verifikasi bisa memakan waktu cukup lama.
Prosedur Pengajuan CLTN¶
Proses pengajuan CLTN biasanya berjenjang dan melibatkan beberapa pihak. Memahami alurnya bisa membantu kamu mempersiapkan diri.
Tahap 1: Pengajuan Awal ke Atasan Langsung¶
PNS/ASN menyusun surat permohonan CLTN beserta dokumen persyaratan lengkap. Surat ini diajukan kepada atasan langsung.
Tahap 2: Pertimbangan dan Rekomendasi Atasan Langsung¶
Atasan langsung akan mempelajari permohonan dan persyaratan, mempertimbangkan dampak CLTN terhadap unit kerja, dan memberikan rekomendasi (menyetujui atau menolak) kepada pejabat di atasnya.
Tahap 3: Pertimbangan dan Rekomendasi Pimpinan Unit Kerja (Eselon II)¶
Surat permohonan beserta rekomendasi atasan langsung diteruskan ke pimpinan unit kerja yang lebih tinggi. Pimpinan unit kerja juga akan memberikan pertimbangan dan rekomendasi.
Tahap 4: Proses di Tingkat Pimpinan Instansi¶
Surat permohonan yang sudah disertai rekomendasi berjenjang akan diproses di tingkat pimpinan instansi (Kepala Dinas, Kepala Badan, Rektor, atau setingkat Eselon I). Pejabat ini akan membuat keputusan final di tingkat instansi dan, jika disetujui, akan meneruskan permohonan ke tingkat pusat (BKN dan/atau Kementerian/Lembaga teknis terkait).
Tahap 5: Persetujuan dari Pejabat Berwenang Tingkat Pusat¶
Untuk durasi CLTN yang lebih dari 6 bulan hingga 3 tahun, persetujuan diberikan oleh Kepala BKN. Untuk durasi di atas 3 tahun (maksimal 6 tahun), persetujuan diberikan oleh Presiden. Proses di tingkat pusat ini bisa memakan waktu lama karena melibatkan verifikasi dan pertimbangan dari berbagai pihak.
Tahap 6: Penerbitan Surat Keputusan (SK) CLTN¶
Jika permohonan disetujui di tingkat pusat, BKN atau pejabat berwenang lainnya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Cuti di Luar Tanggungan Negara. SK ini akan dikirimkan kembali ke instansi asal PNS/ASN.
Tahap 7: Pemberitahuan dan Pelaksanaan CLTN¶
Instansi akan memberitahukan kepada PNS/ASN mengenai SK CLTN yang sudah terbit. PNS/ASN baru bisa memulai masa CLTN setelah menerima SK tersebut dan menyelesaikan serah terima tugas.
Prosedur ini bisa bervariasi sedikit antar instansi, tetapi secara umum alurnya berjenjang dari bawah ke atas.
Contoh Surat Pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara¶
Berikut adalah contoh format umum surat pengajuan CLTN. Kamu bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan dan peraturan di instansimu.
[KOP SURAT INSTANSI]
Nomor : [Nomor Surat]
Lampiran : [Jumlah Lampiran] berkas
Hal : Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Kepada Yth.
[Nama Pejabat Pimpinan Instansi, misal: Kepala Badan Kepegawaian Negara/Rektor/Kepala Dinas/etc.]
melalui
[Nama Pejabat Eselon II, misal: Kepala Biro Umum/Direktur/etc.]
dan
[Nama Pejabat Eselon III/Kepala Bagian/Kepala Subbagian]
di -
[Nama Kota]
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap PNS/ASN]
NIP : [NIP PNS/ASN]
Pangkat/Gol. Ruang : [Pangkat/Golongan Ruang Terakhir]
Jabatan : [Nama Jabatan]
Unit Kerja : [Nama Unit Kerja Lengkap]
Dengan ini mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) untuk jangka waktu selama [Jumlah Bulan/Tahun, misal: Tiga (3) tahun], terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai CLTN] sampai dengan tanggal [Tanggal Selesai CLTN].
Adapun alasan saya mengajukan CLTN ini adalah [Jelaskan alasan dengan singkat, padat, dan jelas. Contoh: untuk mendampingi suami yang bertugas di luar negeri/untuk melanjutkan pendidikan S2 non-kedinasan di Universitas X/untuk mengelola usaha keluarga yang membutuhkan perhatian penuh].
Selama menjalani CLTN, saya memahami bahwa saya tidak akan menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya yang menjadi hak saya sebagai PNS/ASN. Saya juga siap mematuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan CLTN.
Sebagai kelengkapan permohonan ini, bersama ini saya lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
2. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
3. Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Penilaian Prestasi Kerja (PPK) terakhir tahun [Tahun Penilaian]
4. Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung
5. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja Eselon II
6. [Sebutkan bukti pendukung alasan CLTN, misal: Fotokopi Surat Tugas Suami, Fotokopi Akta Nikah, Fotokopi Kartu Keluarga]
7. [Sebutkan bukti pendukung lainnya sesuai persyaratan, misal: Surat Keterangan Sehat, Surat Pernyataan Tidak Sedang Tugas Belajar]
8. [Sebutkan lampiran lain jika ada]
Besar harapan saya agar permohonan ini dapat dikabulkan. Atas perhatian dan persetujuan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap PNS/ASN]
[NIP PNS/ASN]
Tembusan Yth.:
1. [Atasan Langsung]
2. [Pimpinan Unit Kerja Eselon II]
3. [Pihak terkait lainnya sesuai struktur organisasi]
Bagian-bagian Penting dalam Surat Pengajuan CLTN¶
Mari kita bedah bagian-bagian penting dalam contoh surat di atas:
Kop Surat Instansi¶
Mencantumkan nama dan alamat instansi tempat kamu bekerja. Ini menunjukkan asal surat.
Nomor dan Hal Surat¶
Nomor surat adalah nomor registrasi surat keluar instansi. Hal surat menjelaskan inti dari isi surat, yaitu permohonan CLTN.
Alamat Tujuan Surat¶
Tujukan surat kepada pejabat paling tinggi di instansi yang berwenang memberikan persetujuan awal, namun sebutkan juga pejabat-pejabat yang dilalui secara hierarki (melalui…).
Data Diri Pemohon¶
Cantumkan nama lengkap, NIP, pangkat/golongan ruang, jabatan, dan unit kerja secara jelas sesuai data kepegawaian.
Pernyataan Permohonan dan Jangka Waktu¶
Sebutkan dengan tegas bahwa kamu mengajukan CLTN. Sebutkan durasi yang diminta (misal: 3 tahun) dan tanggal mulai serta tanggal selesai yang diinginkan. Perhatikan bahwa durasi CLTN memiliki batas maksimal yang diatur perundang-undangan (biasanya maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 3 tahun, total 6 tahun).
Penjelasan Alasan Pengajuan¶
Ini adalah bagian inti. Jelaskan alasanmu mengajukan CLTN secara ringkas namun meyakinkan. Hindari kalimat yang bertele-tele. Langsung ke poin utama alasan dan mengapa CLTN ini mendesak.
Pernyataan Pemahaman Konsekuensi¶
Penting untuk menyatakan bahwa kamu memahami konsekuensi CLTN, yaitu tidak menerima gaji dan hak kepegawaian lainnya. Ini menunjukkan bahwa kamu sudah mempertimbangkan matang-matang.
Daftar Lampiran¶
Sebutkan semua dokumen pendukung yang kamu lampirkan. Urutkan dengan rapi agar mudah diperiksa oleh petugas kepegawaian. Pastikan dokumen yang disebutkan benar-benar terlampir.
Penutup Surat¶
Berikan kalimat penutup yang santun, seperti harapan permohonan dikabulkan dan ucapan terima kasih.
Tanda Tangan dan Nama Lengkap¶
Bubuhkan tanda tanganmu di atas nama lengkap dan NIP.
Tembusan¶
Sebutkan pihak-pihak yang perlu menerima salinan surat ini sebagai informasi, biasanya atasan langsung dan pimpinan unit kerja.
Hal-hal Penting Sebelum Mengajukan CLTN¶
Mengambil CLTN adalah keputusan besar yang akan memengaruhi karier dan status kepegawaianmu. Ada beberapa hal penting yang perlu kamu pertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan.
Dampak terhadap Karier¶
Selama CLTN, kamu tidak melakukan tugas kedinasan. Ini bisa memengaruhi peluang kenaikan pangkat, jabatan, atau mengikuti pelatihan/pengembangan karier yang mungkin ada selama kamu cuti.
Dampak terhadap Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas¶
Seperti namanya, “di luar tanggungan negara”, kamu tidak akan menerima gaji pokok, tunjangan (kinerja, keluarga, dll.), dan fasilitas lainnya (seperti tunjangan kesehatan atau asuransi lainnya yang dibayarkan negara) selama masa CLTN. Pastikan kamu punya sumber penghasilan atau tabungan yang cukup untuk menopang hidup selama periode tersebut.
Dampak terhadap Pensiun¶
Masa CLTN tidak dihitung sebagai masa kerja dalam perhitungan pensiun. Ini artinya, masa kerja aktifmu akan berkurang sejumlah periode CLTN.
Proses Kembali ke Jabatan¶
Setelah masa CLTN berakhir, kamu berhak untuk kembali menduduki jabatan semula. Namun, jika jabatanmu sudah terisi atau dihapus karena restrukturisasi organisasi, instansi wajib menempatkanmu pada jabatan lain yang setara sesuai dengan kompetensi dan kualifikasimu. Proses penempatan kembali ini bisa memerlukan waktu.
Pertimbangan Keluarga¶
Keputusan CLTN akan berdampak pada keluargamu. Pastikan sudah dibicarakan dan disepakati bersama pasangan dan anggota keluarga lainnya yang relevan.
Hak dan Kewajiban Selama Menjalani CLTN¶
Meskipun “cuti”, kamu tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai PNS/ASN.
Hak¶
- Tetap berstatus sebagai PNS/ASN.
- Berhak kembali menduduki jabatan semula atau setara setelah masa CLTN berakhir.
Kewajiban¶
- Tidak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas negara.
- Tidak melakukan tugas kedinasan.
- Tetap menjaga nama baik korps ASN.
- Melaporkan diri untuk kembali bertugas sesuai jadwal yang ditentukan dalam SK CLTN. Jika tidak melapor tanpa alasan sah, bisa dianggap mengundurkan diri atau bahkan diberhentikan.
Fakta Menarik tentang CLTN¶
- Tidak Dibatasi Alasan Pendidikan Kedinasan: CLTN seringkali menjadi pilihan bagi PNS yang ingin melanjutkan pendidikan di luar skema tugas belajar kedinasan yang disetujui instansi.
- Durasi Maksimal Terbatas: Undang-undang mengatur batas maksimal durasi CLTN, tidak bisa diambil seumur hidup. Tujuannya agar PNS yang cuti bisa kembali berkontribusi pada negara.
- Bukan Cuti Biasa: CLTN sangat berbeda dengan cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti melahirkan yang gaji dan tunjangannya tetap dibayarkan. Ini adalah cuti “tanpa bayaran”.
- Membutuhkan Persetujuan Berlapis: Proses persetujuannya sangat ketat dan berjenjang, menunjukkan bahwa keputusan ini memiliki dampak signifikan baik bagi individu maupun organisasi.
Tips Agar Pengajuan CLTN Lancar¶
- Ajukan Jauh Hari: Proses CLTN memakan waktu lama. Ajukan permohonan jauh sebelum tanggal mulai CLTN yang diinginkan.
- Siapkan Dokumen Lengkap dan Valid: Pastikan semua persyaratan dokumen sudah siap dan keabsahannya terjamin. Dokumen yang kurang atau tidak valid bisa memperlambat atau menggagalkan proses.
- Komunikasi dengan Atasan: Bicarakan rencana pengajuan CLTN ini dengan atasan langsungmu sejak awal. Jelaskan alasanmu dan diskusikan bagaimana dampak CLTN terhadap tugas di unit kerja. Dapatkan restu awal dari atasan.
- Pahami Aturan Instansi: Cek kembali peraturan internal instansi terkait pengajuan CLTN, barangkali ada persyaratan atau prosedur khusus yang berbeda.
- Susun Surat Permohonan dengan Jelas: Gunakan bahasa formal namun lugas. Jelaskan alasanmu secara ringkas dan meyakinkan.
Tabel Persyaratan Umum CLTN¶
| No. | Dokumen Persyaratan Umum | Keterangan |
|---|---|---|
| 1. | Surat Permohonan CLTN | Ditujukan kepada Pejabat Berwenang, melalui hierarki |
| 2. | Surat Rekomendasi Atasan Langsung | Pertimbangan dari sisi unit kerja |
| 3. | Surat Rekomendasi Pimpinan Unit Kerja (Eselon II) | Pertimbangan dari sisi unit yang lebih luas |
| 4. | Fotokopi SK CPNS dan SK PNS | Bukti status kepegawaian |
| 5. | Fotokopi SK Pangkat Terakhir | Informasi kepangkatan terakhir |
| 6. | Fotokopi DP3/PPK Terakhir | Bukti penilaian kinerja |
| 7. | Bukti Pendukung Alasan CLTN | Surat tugas pasangan, surat sakit, surat penerimaan sekolah, dll. |
| 8. | Surat Pernyataan Tidak Keberatan Suami/Istri (jika relevan) | Dukungan keluarga |
| 9. | Surat Pernyataan Tidak Sedang Tugas Belajar/Ikatan Dinas | Memastikan tidak ada tumpang tindih status |
| 10. | Dokumen lain sesuai permintaan instansi | Contoh: surat kesehatan, dll. |
Tabel ini hanya gambaran umum. Pastikan untuk mengacu pada peraturan resmi terbaru dan persyaratan spesifik di instansi kamu ya.
Kembali Setelah CLTN¶
Setelah masa CLTN berakhir, kamu wajib melaporkan diri kembali kepada pimpinan instansi untuk aktif bekerja. Instansi akan menempatkanmu kembali pada jabatan semula jika masih tersedia, atau pada jabatan lain yang setara. Proses ini juga diatur dalam peraturan dan butuh penyesuaian. Jika kamu tidak melapor kembali tanpa alasan yang sah, statusmu sebagai PNS/ASN bisa terancam.
Mengajukan CLTN adalah langkah penting yang perlu dipikirkan masak-masak. Ini bukan hanya soal mengurus surat, tapi juga tentang bagaimana keputusan ini akan memengaruhi karier dan kehidupanmu di masa depan. Memahami proses dan persyaratannya dengan baik akan membantumu mempersiapkan diri.
Gimana, sekarang sudah lebih jelas kan tentang CLTN dan cara mengajukan suratnya? Punya pengalaman atau pertanyaan seputar CLTN? Jangan ragu tulis di kolom komentar ya!
Posting Komentar