Panduan Lengkap Contoh Surat Perjanjian Notaris: Legalitas & Tips Penting!
Kenapa Harus ke Notaris?¶
Bikin surat perjanjian itu penting banget, apalagi kalau urusannya menyangkut hak dan kewajiban yang besar. Nah, kalau kamu mau perjanjian yang kuat secara hukum dan diakui negara, notaris adalah jawabannya. Notaris itu pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Akta autentik ini punya kekuatan pembuktian yang sempurna di pengadilan. Jadi, kalau ada apa-apa di kemudian hari, perjanjian yang dibuat di notaris ini lebih kuat dibandingkan perjanjian di bawah tangan.
Image just for illustration
Penting untuk diingat bahwa notaris bukan cuma tukang stempel ya. Mereka punya keahlian hukum dan tugasnya memastikan perjanjian yang dibuat itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Notaris juga bertindak sebagai saksi independen, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perjanjian itu paham betul isi dan konsekuensinya. Dengan bantuan notaris, kamu bisa lebih tenang karena perjanjianmu lebih aman dan terpercaya.
Jenis-Jenis Perjanjian yang Umum Dibuat di Notaris¶
Ada banyak jenis perjanjian yang biasanya dibuat di notaris. Beberapa yang paling umum antara lain:
Perjanjian Jual Beli Properti¶
Ini salah satu yang paling sering. Kalau kamu mau jual atau beli rumah, tanah, apartemen, atau properti lainnya, akta jual beli (AJB) yang dibuat notaris itu wajib hukumnya. AJB ini memastikan peralihan hak milik dari penjual ke pembeli sah secara hukum. Tanpa AJB, proses jual beli properti bisa jadi rumit dan berisiko di kemudian hari.
Image just for illustration
Selain AJB, notaris juga bisa membantu membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebelum AJB dibuat. PPJB ini biasanya dibuat kalau ada persyaratan yang belum terpenuhi, misalnya pembayaran yang belum lunas atau izin-izin yang masih dalam proses. PPJB ini mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan jual beli di kemudian hari.
Perjanjian Sewa Menyewa¶
Perjanjian sewa menyewa juga sering dibuat di notaris, terutama untuk properti komersial seperti ruko, kantor, atau gudang. Perjanjian sewa menyewa ini mengatur hak dan kewajiban antara pemilik properti (yang menyewakan) dan penyewa. Isinya bisa macam-macam, mulai dari jangka waktu sewa, harga sewa, sampai aturan-aturan penggunaan properti.
Image just for illustration
Dengan membuat perjanjian sewa menyewa di notaris, kedua belah pihak punya pegangan yang jelas. Kalau ada sengketa di kemudian hari, perjanjian ini bisa jadi bukti kuat untuk menyelesaikan masalah.
Perjanjian Pendirian PT (Perseroan Terbatas)¶
Buat kamu yang mau bikin usaha dalam bentuk PT, akta pendirian PT yang dibuat notaris itu wajib. Akta ini adalah dokumen resmi yang menyatakan berdirinya perusahaan dan memuat anggaran dasar perusahaan. Anggaran dasar ini berisi aturan-aturan penting tentang perusahaan, seperti nama perusahaan, bidang usaha, modal dasar, susunan pengurus, dan lain-lain.
Image just for illustration
Akta pendirian PT ini penting banget karena jadi dasar hukum berdirinya perusahaan. Tanpa akta ini, PT kamu nggak bisa diakui secara resmi dan nggak bisa melakukan kegiatan usaha secara legal.
Perjanjian Kredit¶
Perjanjian kredit juga sering dibuat di notaris, terutama untuk kredit dengan nilai yang besar atau melibatkan jaminan. Misalnya, perjanjian kredit perumahan (KPR) atau kredit modal usaha. Perjanjian kredit ini mengatur hak dan kewajiban antara pihak bank (kreditur) dan pihak peminjam (debitur).
Image just for illustration
Dalam perjanjian kredit notariil, biasanya ada klausul-klausul yang lebih detail dan kuat secara hukum, termasuk klausul tentang jaminan, cara pembayaran, dan konsekuensi kalau debitur gagal bayar.
Perjanjian Hibah dan Waris¶
Perjanjian hibah dan waris juga bisa dibuat di notaris. Perjanjian hibah adalah perjanjian pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Sedangkan perjanjian waris, meskipun di Indonesia lebih umum menggunakan hukum waris Islam atau perdata, dalam beberapa kasus pembuatan akta wasiat di notaris bisa diperlukan.
Image just for illustration
Akta hibah dan wasiat yang dibuat notaris punya kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan surat hibah atau wasiat di bawah tangan. Ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari, terutama terkait pembagian harta.
Keuntungan Membuat Perjanjian di Notaris¶
Membuat perjanjian di notaris itu punya banyak keuntungan lho. Berikut beberapa di antaranya:
- Kekuatan Hukum yang Lebih Kuat: Akta notaris itu akta autentik, punya kekuatan pembuktian yang sempurna. Di pengadilan, akta notaris dianggap sebagai bukti yang paling kuat. Ini beda jauh dengan perjanjian di bawah tangan yang kekuatannya lebih lemah.
- Kepastian Hukum: Notaris memastikan perjanjian yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka juga memastikan semua pihak paham isi perjanjian dan menandatanganinya dengan sadar dan tanpa paksaan. Ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
- Arsip yang Terjamin: Notaris punya kewajiban menyimpan minuta akta (naskah asli akta) dan protokol notaris (kumpulan akta dan dokumen lain). Arsip ini tersimpan rapi dan aman di kantor notaris. Jadi, kalau dokumen asli perjanjian hilang, kamu masih bisa mendapatkan salinan resminya dari notaris.
- Pencegahan Sengketa: Dengan bantuan notaris, potensi sengketa di kemudian hari bisa diminimalisir. Notaris akan membantu merumuskan klausul-klausul perjanjian dengan jelas dan detail, menghindari penafsiran ganda yang bisa jadi sumber masalah.
- Konsultasi Hukum: Sebelum membuat perjanjian, kamu bisa konsultasi dulu dengan notaris. Notaris akan memberikan saran dan masukan dari segi hukum, memastikan perjanjianmu sesuai dengan kebutuhan dan kepentinganmu.
Image just for illustration
Jadi, meskipun mungkin ada biaya tambahan untuk jasa notaris, manfaat yang kamu dapatkan jauh lebih besar, terutama dalam hal keamanan dan kepastian hukum.
Contoh Surat Perjanjian Notaris dan Penjelasannya¶
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat contoh sederhana surat perjanjian yang dibuat di notaris. Contoh ini adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan. Ingat, ini cuma contoh sederhana, perjanjian yang sebenarnya bisa lebih kompleks tergantung situasinya.
AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor: …
Pada hari ini, … (tanggal), bulan … (bulan), tahun … (tahun), pukul … (… waktu setempat).
Hadir di hadapan saya, … (Nama Notaris), Sarjana Hukum, Notaris di … (Tempat Kedudukan Notaris), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir akta ini:
- … (Nama Pihak Pertama), … (Pekerjaan), bertempat tinggal di … (Alamat), pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor … (No. KTP), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau PENJUAL.
- … (Nama Pihak Kedua), … (Pekerjaan), bertempat tinggal di … (Alamat), pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor … (No. KTP), selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau PEMBELI.
Para penghadap bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing sebagaimana tersebut di atas, menerangkan terlebih dahulu:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di … (Alamat Lengkap Properti), sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor … (No. Sertifikat HM), Gambar Situasi Nomor … (No. Gambar Situasi), tanggal … (Tanggal Penerbitan Sertifikat).
- Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menjual dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk membeli tanah dan bangunan tersebut (selanjutnya disebut “OBJEK JUAL BELI”).
Selanjutnya para pihak menerangkan telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”), dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
(1) Harga Jual Beli atas OBJEK JUAL BELI ditetapkan sebesar Rp … (Jumlah Harga dalam Angka) ( … terbilang dalam huruf … ).
(2) PIHAK KEDUA akan membayar uang muka (down payment) sebesar Rp … (Jumlah Uang Muka dalam Angka) ( … terbilang dalam huruf … ) kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan PERJANJIAN ini.
(3) Sisa Harga Jual Beli sebesar Rp … (Jumlah Sisa Harga dalam Angka) ( … terbilang dalam huruf … ) akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya … (Jangka Waktu Pembayaran) hari kerja setelah penandatanganan PERJANJIAN ini, yaitu pada saat penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Notaris.
Pasal 2
PENYERAHAN OBJEK JUAL BELI
(1) PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan OBJEK JUAL BELI kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban dan kewajiban apapun, selambat-lambatnya … (Tanggal Penyerahan) setelah penandatanganan Akta Jual Beli.
(2) Penyerahan OBJEK JUAL BELI dilakukan dengan penyerahan kunci dan dokumen-dokumen kepemilikan OBJEK JUAL BELI kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
BEBAN BIAYA
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan PERJANJIAN ini dan Akta Jual Beli, termasuk biaya Notaris, biaya pajak-pajak, biaya balik nama, dan biaya lainnya, akan ditanggung oleh … (Pihak yang Menanggung Biaya, misalnya: PEMBELI atau dibagi antara PENJUAL dan PEMBELI).
Pasal 4
WANPRESTASI
(1) Apabila PIHAK KEDUA gagal membayar sisa Harga Jual Beli sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3), maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan PERJANJIAN ini dan uang muka yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA menjadi hak PIHAK PERTAMA sebagai ganti rugi.
(2) Apabila PIHAK PERTAMA gagal menyerahkan OBJEK JUAL BELI sesuai dengan ketentuan Pasal 2, maka PIHAK KEDUA berhak menuntut PIHAK PERTAMA untuk mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan dan membayar denda sebesar … % (Persentase Denda) dari Harga Jual Beli.
Pasal 5
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini akan diatur kemudian oleh para pihak dalam addendum atau perubahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
Demikianlah PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani di … (Tempat Penandatanganan), pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal akta ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA (PENJUAL) PIHAK KEDUA (PEMBELI)
Materai Materai
(Nama Jelas) (Nama Jelas)
SAKSI-SAKSI:
- (Nama Saksi 1)
- (Nama Saksi 2)
PENJELASAN SINGKAT:
- Judul Akta: Jelas menyebutkan jenis akta, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
- Nomor Akta: Nomor urut akta yang dikeluarkan oleh notaris.
- Waktu Pembuatan Akta: Tanggal, bulan, tahun, dan jam pembuatan akta.
- Identitas Notaris: Nama lengkap, gelar, jabatan, dan tempat kedudukan notaris.
- Identitas Para Pihak: Nama lengkap, pekerjaan, alamat, dan nomor KTP pihak penjual dan pembeli. Disebutkan juga kedudukan mereka sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL) dan PIHAK KEDUA (PEMBELI).
- Latar Belakang: Penjelasan singkat tentang kepemilikan properti oleh penjual dan maksud serta tujuan para pihak membuat perjanjian.
- Pasal-Pasal:
- Pasal 1 (Harga dan Cara Pembayaran): Mengatur harga jual beli, uang muka, dan sisa pembayaran.
- Pasal 2 (Penyerahan Objek Jual Beli): Mengatur waktu dan cara penyerahan properti.
- Pasal 3 (Beban Biaya): Mengatur siapa yang menanggung biaya-biaya terkait perjanjian dan jual beli.
- Pasal 4 (Wanprestasi): Mengatur konsekuensi jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban.
- Pasal 5 (Lain-lain): Klausul umum untuk hal-hal yang belum diatur.
- Penutup: Tempat dan tanggal penandatanganan, jumlah rangkap akta, tanda tangan para pihak dan saksi, serta stempel/paraf notaris.
Penting: Contoh di atas sangat sederhana. Dalam prakteknya, PPJB bisa jauh lebih detail dan kompleks, tergantung pada kesepakatan para pihak dan kondisi properti. Selalu konsultasikan dengan notaris untuk membuat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Tips Membuat Surat Perjanjian di Notaris¶
Biar pembuatan surat perjanjian di notaris berjalan lancar dan sesuai harapan, ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti:
- Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan. Untuk perjanjian jual beli properti misalnya, siapkan KTP, Kartu Keluarga, NPWP, sertifikat hak milik, PBB terakhir, dan dokumen lain yang relevan. Semakin lengkap dokumen yang kamu bawa, proses pembuatan akta akan semakin cepat.
- Pahami Isi Perjanjian: Baca dan pahami betul isi perjanjian sebelum menandatanganinya. Jangan ragu untuk bertanya kepada notaris jika ada klausul yang kurang jelas atau kamu tidak mengerti. Notaris wajib menjelaskan isi akta kepada para pihak.
- Negosiasi Klausul: Kalau ada klausul yang tidak sesuai atau ingin kamu ubah, sampaikan kepada notaris dan pihak lain untuk dinegosiasikan. Perjanjian itu hasil kesepakatan bersama, jadi semua pihak punya hak untuk mengajukan perubahan.
- Datang Bersama Pihak Lain: Idealnya, semua pihak yang terlibat dalam perjanjian hadir saat penandatanganan akta di kantor notaris. Ini untuk memastikan semua pihak setuju dan menandatangani akta secara sadar. Jika salah satu pihak tidak bisa hadir, bisa diwakilkan dengan surat kuasa yang sah.
- Bawa Saksi: Meskipun tidak selalu wajib, membawa saksi saat penandatanganan akta notaris itu dianjurkan. Saksi berfungsi sebagai bukti tambahan bahwa perjanjian itu benar-benar terjadi dan ditandatangani oleh para pihak. Biasanya notaris juga menyediakan saksi jika kamu tidak membawa saksi sendiri.
Image just for illustration
Dengan persiapan yang baik dan pemahaman yang jelas tentang isi perjanjian, proses pembuatan surat perjanjian di notaris akan jadi lebih mudah dan efisien.
Biaya Pembuatan Surat Perjanjian di Notaris¶
Biaya pembuatan surat perjanjian di notaris itu bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, antara lain:
- Jenis Perjanjian: Biaya pembuatan akta jual beli properti biasanya lebih mahal dibandingkan biaya pembuatan akta perjanjian sewa menyewa atau perjanjian lainnya.
- Nilai Objek Perjanjian: Semakin tinggi nilai objek perjanjian (misalnya harga properti), biasanya biaya notaris juga akan semakin tinggi.
- Kompleksitas Perjanjian: Perjanjian yang lebih kompleks dan membutuhkan banyak klausul tambahan biasanya biayanya juga lebih mahal.
- Kebijakan Notaris: Setiap notaris punya kebijakan tarif yang berbeda-beda, meskipun ada juga batasan tarif yang diatur oleh peraturan.
Image just for illustration
Secara umum, biaya jasa notaris dihitung berdasarkan nilai ekonomis objek perbuatan hukum. Biasanya persentasenya berkisar antara 0,5% sampai 1% dari nilai transaksi. Tapi, untuk kepastian biaya, sebaiknya kamu langsung tanyakan ke notaris yang bersangkutan sebelum membuat perjanjian. Jangan ragu untuk membandingkan tarif dari beberapa notaris untuk mendapatkan harga yang terbaik.
Selain biaya jasa notaris, ada juga biaya lain yang mungkin perlu kamu bayar, seperti biaya materai, biaya pendaftaran akta, dan biaya-biaya administrasi lainnya. Pastikan kamu menanyakan semua rincian biaya ini kepada notaris agar tidak ada kejutan di kemudian hari.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Surat Perjanjian Notaris¶
Sebelum menandatangani surat perjanjian di notaris, ada beberapa hal penting yang perlu kamu perhatikan:
- Identitas Para Pihak: Pastikan identitas semua pihak yang terlibat dalam perjanjian (nama, alamat, pekerjaan, dll.) tercantum dengan benar dan lengkap dalam akta. Kesalahan identitas bisa jadi masalah di kemudian hari.
- Deskripsi Objek Perjanjian: Deskripsi objek perjanjian (misalnya properti yang dijual, barang yang disewakan, dll.) harus jelas dan detail. Untuk properti, pastikan nomor sertifikat, luas tanah, dan alamatnya sesuai dengan dokumen kepemilikan.
- Hak dan Kewajiban Para Pihak: Pahami dengan seksama hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tercantum dalam perjanjian. Pastikan semua hakmu terlindungi dan kewajiban yang harus kamu penuhi jelas.
- Klausul Wanprestasi: Perhatikan klausul wanprestasi (kelalaian). Klausul ini mengatur konsekuensi jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya. Pastikan klausul ini adil dan tidak memberatkan salah satu pihak secara berlebihan.
- Bahasa Perjanjian: Pastikan bahasa perjanjian mudah dipahami dan tidak ambigu. Jika ada istilah hukum yang kurang kamu mengerti, tanyakan kepada notaris untuk penjelasannya.
- Saksi: Pastikan ada saksi yang hadir saat penandatanganan akta. Saksi ini akan memperkuat pembuktian perjanjian di kemudian hari.
Image just for illustration
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, kamu bisa memastikan surat perjanjian yang kamu buat di notaris itu kuat secara hukum dan melindungi kepentinganmu.
Kesimpulan¶
Membuat surat perjanjian di notaris itu langkah yang cerdas untuk memastikan transaksi atau kesepakatanmu aman dan terpercaya. Akta notaris punya kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan perjanjian di bawah tangan, memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Meskipun ada biaya tambahan, manfaat yang kamu dapatkan jauh lebih besar, terutama dalam hal keamanan dan ketenangan pikiran. Jadi, jangan ragu untuk menggunakan jasa notaris jika kamu ingin membuat perjanjian yang kuat dan sah secara hukum.
Gimana menurut kamu? Ada pengalaman menarik atau pertanyaan seputar surat perjanjian notaris? Yuk, share di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar